Putusan Kasus Pembunuhan Orang Utan Dianggap Terlalu Ringan, COP Khawatir Tak Ada Efek Jera
Namun, hasil vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Sangatta, dianggap sangat ringan dan dikhawatirkan tak menimbulkan efek jera pada pelaku.
TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Polres Kutim saat merilis empat tersangka kasus pembunuhan orang utan
Mereka diganjar pidana kurungan hanya enam bulan dan denda Rp 500.000 subsider satu bulan kurungan.
Hakim, menurut Ramadhani, tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di TNK yang sudah dilakukan sejak lama.
“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia,” ujar Ramadhani. (*)
Berita Terkait