Putusan Kasus Pembunuhan Orang Utan Dianggap Terlalu Ringan, COP Khawatir Tak Ada Efek Jera
Namun, hasil vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Sangatta, dianggap sangat ringan dan dikhawatirkan tak menimbulkan efek jera pada pelaku.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masih ingat dengan kasus pembunuhan orang utan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur beberapa waktu lalu?
Saat itu tim forensik menemukan 130 peluru bersarang di tubuh orang utan yang tewas di tepi sungai di area Taman Nasional Kutai (TNK).
Kasusnya kini sudah mencapai puncak peradilan. Empat terdakwa, yakni, Andi, Rustan, Muis dan Nasir dinyatakan bersalah secara sah menurut hukum sebagaimana pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Majelis hakim PN Sangatta menjatuhkan vonis pidana kurungan selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Selasa (3/7/2018).
Terhadap putusan tersebut, Manager Perlindungan Habitat Centre of Orangutan (COP), Ramadhani mengatakan terima kasih atas kerja cepat tim kepolisian yang bisa mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Namun, hasil vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Sangatta, dianggap sangat ringan dan dikhawatirkan tak menimbulkan efek jera pada pelaku.
Baca juga:
Disebut sebagai Pengganti Cristiano Ronaldo, Begini Respon Kylian Mbappe
Putrinya Tak Lolos Sekolah Negeri, Kang Emil: Zara Kini Bahagia dan Gembira di SMP Swasta
Fakta Sejarah Ungkap 4 Kesamaan Kondisi Liga 1966 dan 2018, Picu Semangat Skuat Inggris?
Warga Samarinda yang Bermasalah di PPDB Tingkat SMP Bisa Mengadu ke Posko Ini
“Putusannya sangat ringan. Saya malah khawatir dengan putusan yang ringan terhadap kasus pembunuhan orang utan, tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lain, yang menganggap orangutan sebagai hama” kata Ramadhani dalam rilis yang diterima Tribun Kaltim, Rabu (11/7).
Kasus orangutan yang mendapat vonis rendah, menurut Ramadhani juga terjadi di PN Buntok, KalimantanTengah.
Terdakwa Muliyadi dan Tamorang yang divonis bersalah karena membunuh orang utan di Jembatan kalahien, Kabupaten Barito Selatan.