Keliaran Tengah Malam Bawa Badik, Pemuda Ini Diangkut ke Kantor Polisi
Pemuda yang tinggal di Margomulyo Balikpapan Barat ini harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemuda yang tinggal di Margomulyo Balikpapan Barat ini harus berurusan dengan polisi.
Ia berkeliaran tengah malam sambil membawa senjata tajam.
Awalnya Abdul Riski (18) diamankan petugas usai terjaring razia di kawasan Marga Sari Balikpapan Barat.
Baca: Kecantikan Hailey Baldwin Bikin Justin Bieber Terpikat, Ini 8 Rahasia Perawatannya
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemuda ini menyimpan senjata tajam (badik) lengkap dengan sarungnya di jok motornya.
Kepada petugas ia mengaku, sajam tersebut biasa dibawa sehari-hari. Dengan dalih untuk berjaga-jaga.
Baca: Lebaran Sudah Lewat Tapi Tiket Surabaya-Balikpapan Masih Mahal, Tembus Rp 3 Juta!
Namun apa yang dilakukan pemuda yang bekerja sebagai mekanik ini melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menyimpan dan memiliki sajam.
"Apapun namanya, tak ada aturan yang memperbolehkan warga sipil membawa sajam.
Baca: Justin Bieber dan Hailey Baldwin Tunangan, Wajah Selena Gomez Tampak Sembab
Pemuda itu terpaksa kami amankan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Kamis (12/7/2018).
Saat ini Abdul Riski (18) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemuda-bawa-badik_20180712_125305.jpg)