Sektor Pariwisata Berau Sumbang PAD Rp 19,9 Miliar

Program ini bertujuan untuk menguatkan sektor selain pertambagan batu bara dan perkebunan sawit yang selama ini mendominasi.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Kepala Dinas Pariwisata Berau, Mappasikra Mappaseleng (kiri) mengatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bisa dimaksimalkan setelah Raperda Pariwisata disahkan sebagai payung hukum bagi Pemkab Berau untuk memungut pajak dan retribusi dari sektor ini. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sejak 2016, Pemkab Berau menjalankan sejumlah program gebrakan pariwisata.

Program ini bertujuan untuk menguatkan sektor selain pertambagan batu bara dan perkebunan sawit yang selama ini mendominasi.

Berbagai upaya dilakukan, seperti meningkatkan sara dan prasarana pariwisata, mengikuti berbagai pameran pariwisata tingkat nasional dan internasional, dengan tujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar objek wisata, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini secara perlahan terbukti berhasil, indikasinya adalah peningkatan PAD dari sektor pariwisata.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, target PAD dari sektor pariwisata mencapai Rp 19,9 miliar dari target Rp 17,7 miliar di tahun 2017.

Baca: Lebaran Sudah Lewat Tapi Tiket Surabaya-Balikpapan Masih Mahal, Tembus Rp 3 Juta!

Jumlah ini lebih meningkat dari PAD  tahun 2016  yang tagetnya hanya Rp 16 miliar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Mappasikra Mappaseleng mengatakan, sektor  pajak hotel, restoran dan tempat hiburan menjadi penyumbang PAD tersbesar sektor pariwisata.

“Memang saat ini angka kontribusi  pariwisata terbesar dari  sektor perhotelan dan restoran,” ungkapnya, Kamis (12/7/2018).

Mappasikra mengatakan, potensi PAD dari sektor pariwisata bisa meningkat siginifikan, jika Pemkab Berau mulai memungut retribusi dari seluruh objek wisata di Kabupaten Berau, mengingat setiap tahun jumlah kunjungan wisatawan ke daerah ini juga mengalami peningkatan.

Sejauh ini, Pemkab Berau memang baru memungut pajak dari hotel dan restoran.

Sementara penginapan, rumah makan dan tempat-tempat wisata belum dipungut retribusi.

Pemkab dan DPRD Berau, kata Mappasikra tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda), sebagai dasar hukum untuk menarik retribusi dari wisatawan. 

"Sementara ini belum ada retribusi dari objek wisata, karena payung hukumnya masih diproses di DPRD dan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Baca: Justin Bieber dan Hailey Baldwin Tunangan, Wajah Selena Gomez Tampak Sembab

Potensi PAD bisa dimaksimalkan setelah Raperda Pariwisata disahkan sebagai payung hukum bagi Pemkab Berau untuk memungut pajak dan retribusi dari sektor ini.

Pemkab Berau memang tengah mengembangkan potensi sektor lain di luar pertambangan dan perkebunan sawit, seperti sektor perikanan, pertanian, peternakan dan pariwisata.

Dengan pengembangan sektor-sektor ini, diharapkan Kabupaten Berau tidak lagi bergantung pada Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved