Operasi Tangkap Tangan KPK
KPK Tetapkan Johannes Kotjo sebagai Tersangka, Ini Sosok Pengusaha yang Berani Suap Rp 4,8 M!
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang pengusaha swasta, Johannes Budisutrisno Kotjo, sebagai tersangka.
Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Lantas, siapakah Johannes Budisutrisno Kotjo?
Menurut keterangan pers KPK, Johannes merupakan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada tahun 2016, Johannes masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia.
Johannes berada para urutan ke 117.
Baca: Eni Maulana Saragih Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Suap Rp 4,8 Miliar
Seperti dikutip dari TheFreeLibrary.com, Johannes merupakan pemilik perusahaan tekstil APAC Group.
Pada era 1990-an, Johannes menjadi relasi bisnis Bambang Trihatmojo, anak dari Presiden kedua RI Soeharto.
Tercatat pada April 2007 APAC Group berpartisipasi dalam program restrukturisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
APAC Group terdiri dari 20 perusahaan.
Selain industri tekstil dan garmen, APAC juga beroperasi di area bisnis lainnya antara lain, investasi, pembangkit listrik, perdagangan umum dan real estate.
Dikutip dari Litbang KOMPAS, pria kelahiran Semarang 10 Juni 1951 itu pernah ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mark-Up pengambilalihan dan penyelesaian utang (restrukturisasi) Kanindotex Grup, tahun 2001.
Baca: Operasi Tangkap Tangan, KPK Amankan 12 Orang dan Ratusan Juta Rupiah
Dia saat itu dinilai tidak melaksanakan syarat resrukturisasi.
Kini, dia kembali terjerat kasus pidana. Jumat (13/7/2018) siang Tim Penindakan KPK mengamankan Johannes di ruang kerjanya, di Graha BIP, Jakarta.
Johannes diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih dengan total sebesar Rp 4,8 miliar.
