Kamis, 9 April 2026

Balikpapan Diet Kantong Plastik

Larangan Kantong Plastik Sasar Pasar Tradisional Balikpapan

Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan, bagi pasar maupun retail tradisional nantinya bakal dibuatkan Perwali khusus.

Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usai memberlakukan Perwali nomor 8 tahun 2018 yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik bagi retail modern, giliran retail tradisional yang bakal disasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan.

Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan, bagi pasar maupun retail tradisional nantinya bakal dibuatkan Perwali khusus.

Jadi, tak ikut dalam aturan yang dibuat sebelumnya bagi retail modern.

"Akan ada perwali khusus untuj retail tradisional," ujarnya.

Baca: Hebat, Tim Olimpiade Matematika Indonesia Kalahkan Inggris dan Jepang!

Perwali khusus itu akan dibuat, sebut Surayanto, dengan catatan telah melakukan dialog dengan pemagku retail atau pasar tradisional di Balikpapan.

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menggelar dialog.

"Kami akan identifikasi pasar-pasar yang kita akan bawa dialog. Kita akan buat lagi, tapi dari hasil dialog dulu. Kita belum bisa mendesain (Perwali) sebelum dialog," ungkapnya.

Baca: Lalu Muhammad Zohri Nyaris Tidak Berangkat ke Finlandia Gara-gara Biaya Visa dan Rekening Tabungan

Beberapa suara warga yang merasa aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan dinilai merepotkan.

Suryanto menyebut, hal tersebut lumrah terjadi.

Baca: Final Piala Dunia 2018, Timnas Perancis Berharap Tuah Pogba dan Kante

Pasalnya aturan ini baru, tak bisa langsung berjalan dalam sekejap.

"Tergantung masing-masing. Ada tas yang bisa dilipat kecil, 1 ibu bisa membawa sepuluh kantong," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved