Operasi Tangkap Tangan KPK
Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti yang terkait dengan perkara korupsi.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu sore.
Menurut Febri, penggeledahan ini terkait penyidikan KPK dalam kasus suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Eni Maulana Saragih Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT KPK Terkait Suap Rp 4,8 Miliar
Baca: Soroti Fenomena Demokrasi Diskriminatif, Amien Rais Anggap OTT KPK Hanya Hiburan
Baca: Eni Saragih, Anggota Dewan yang Terkena OTT KPK, Ternyata Istri Bupati Terpilh Temanggung
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Baca: 9 Orang Diamankan KPK Dalam OTT di Rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham
Baca: OTT KPK di Aceh, Gubernur Irwandi Yusuf Sempat Pamit Mau Pergi Ngopi
Baca: Kabar OTT Sejumlah Pejabat di Aceh, Begini Penjelasan Ketua KPK
Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
"Kami harap pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," kata Febri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir".
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Caroline Damanik