Pengamat Hukum Ini Sarankan Golkar Segera PAW Terpidana Kasus Megapungli dari DPRD Samarinda
Terlebih, saat ini Golkar memerlukan banyak simpati rakyat untuk kembali mengarungi pemilihan legislatif (Pileg) 2018.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terpidana kasus megapungli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar telah dieksekusi kejaksaan. Kini Gaffar ditahan di Lapas Samarinda.
Kendati ditahan, sampai saat ini, Gaffar masih tercatat sebagai Anggota DPRD Samarinda.
Golkar, selaku partai yang mengusung Gaffar belum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Samarinda.
Kondisi demikian disayangkan oleh Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
"Harusnya sudah di PAW juga di DPRD," kata Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah, mengomentari eksekusi Gaffar, yang berlangsung beberapa hari lalu.
Menurut Castro, Golkar akan mengalami kerugian jika memertahankan Gaffar di kursi legislatif.
Terlebih, saat ini Golkar memerlukan banyak simpati rakyat untuk kembali mengarungi pemilihan legislatif (Pileg) 2018.
"Justru Golkar yang rugi kalau tidak segera diusulkan untuk di PAW. Golkar bisa dianggap melindungi terpidana. Itu kan menciderai jargon partainya sendiri," urai Castro.
Baca juga:
Ternyata ini Sosok Penyusup yang Masuk Lapangan saat Final Piala Dunia 2018 Berlangsung
Perbedaan Fungsi Kode 0 dan +62 pada Awal Nomor Telepon, Berikut Penjelasannya
Luzhniki Stadium; Venue Final Piala Dunia 2018 Ternyata Prototipe Stadion Termegah di Indonesia
Kunjungi Pria Lansia yang Nekat ke TPS saat Sakit demi Berikan Suara, Ini Harapan Ridwan Kamil
Menurut Castro, partai politik (parpol) harus menjadi garda terdepan dalam hal menyeleksi kader bebas kasus hukum.
"Harus begitu. Partai itu saringan paling pertama dalam proses melahirkan caleg-caleg bersih dan berintegritas. KPU baru setelahnya," kata pengajar di Fakultas Hukum, Unmul ini.
Namun, kadang kala partai lebih memilih kader dengan kemampuan finansial mumpuni, dibandingkan kader dengan track record integritas yang baik. Hal ini dilatari pemilih yang masih menerima politik uang.
"Pragmatisme itu subur karena kesadaran massa mengambang (floating mass). Soal politik uang, ada celah baru yang menggembirakan di UU 7/2017 yang baru. Penerima tidak lagi dikenakan delik pidana," tutur Castro.
Diketahui, Gaffar diamankan di salah satu hotel berbintang di Jakarta, usai mengikuti kegiatan kedewanan DPRD Samarinda. Gaffar juga masih tercatat sebagai Ketua DPD Golkar Samarinda. (*)