Curi Spare Part Alat Berat Milik Perusahaan, Karyawan Kontrak di Balikpapan Masuk Bui

aksi pencuriannya berhasil digagalkan pihak keamanan perusahaan dan polisi sektor Balikpapan Barat, Minggu (15/7/2018) lalu.

Istimewa
Tersangka pencurian, Fachryan (28) yang merupakan karyawan kontrak perusahaan alat berat di Balikpapan bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Balikpapan Barat. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN Fachryan (28) kedapatan mencuri spare part milik perusahaan tempat ia bekerja.

Sebuah spare part pin HD Merk Komatsu yang seharusnya dipasang ke Unit HD digondol warga Jalan 21 Januari, Baru Tengah Balikpapan Barat.

Namun aksi pencuriannya berhasil digagalkan pihak keamanan perusahaan dan polisi sektor Balikpapan Barat, Minggu (15/7/2018) lalu.

Baca: Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terjadi 28 Juli Dini Hari, Puncak Gerhana Pukul 03.21 WIB

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Balikpapan Barat," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Rabu (18/7/2018).

Kepada petugas, pelaku yang bekerja sebagai karyawan kontraktor PT ERM membeberkan, sebelum pencurian ia berpura-pura masuk kerja pada Minggu (15/7/2018) sekitar 08.30 Wita. Padahal jadwal pekerjaan tidak ada.

Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku berniat meninggalkan area perusahaan. Namun sebelum pulang pelaku mengambil 1 buah spare part pin HD merk Komatsu yang seharusnya akan dipasang ke unit HD.

Spare part tersebut disimpan di dalam lemari spare part awalnya. Kemudian dipindah ke dalam tas ransel, lalu disembunyikan ke dalam jok motor Yamaha Nmax KT 6330 LH.

Baca: Asyik Nongkrong di Atas Rel Hingga Tertidur, Seorang Remaja Tewas Dilindas Kereta Api

Setelah barang bukti disembunyikan di jok motor pelaku langsung bergegas pulang. Nah, saat melewati pos pengamanan sekuriti. Petugas yang jaga menghentikan pelaku. Saat diperiksa jok motor, sekuriti menemukan barang bukti Pin HD.

"Oleh pihak sekuriti yang bersangkutan segera diamankan. Mereka melaporkan kejadian ke pihak perusahaan. Sebelum melapor ke Polsek Balikpapan Barat," tuturnya.

Unit Opsnal yang mendapat laporan menuju ke TKP. Kemudian mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku, spare part pin HD tersebut berencana dijual via online. Lantaran sudah ada yang memesan.

Baca: Kim Jong Un Diundang Pemerintah Indonesia Hadiri Asian Games 2018

"Dari hasil Intrograsi awal yang bersangkutan pernah mengambil sebelumnya,1 buah spare part Pin HD. Dijual di kawasan Kampung Baru seharga Rp 200 ribu," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved