Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Usai Larangan Berjualan di Trotoar APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang Fokus Pembinaan PKL

Satpol PP Samarinda, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas berjualan di bahu jalan maupun trotoar sepanjang Jalan APT Pranoto.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PENERTIBAN KOTA SAMARINDA — Trotoar dan bahu jalan di kawasan ini, kini ditertibkan dari aktivitas berjualan di malam hari, sesuai arahan Pemkot Samarinda dan Satpol PP Samarinda, Jumat (29/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol PP, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas berjualan di bahu jalan maupun trotoar sepanjang Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Keputusan ini diambil lantaran banyak pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berjualan, khususnya pada malam hari.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak hanya berperan dalam mendukung penertiban oleh Satpol PP, tetapi juga mengambil langkah pembinaan terhadap pedagang.

“Karena kalau kita perhatikan pedagang itu usaha mikro kecil dan sesuai dengan amanah Pak Wali juga bahwa yang menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di bawah. Kami coba mengambil langkah-langkah membina para pedagang,” ujarnya pada TribunKaltim.co, Jumat (29/8/2025). 

Baca juga: Citra Niaga Samarinda, Saksi Perjalanan Panjang Pedagang Kaki Lima Menjadi Pelaku Usaha Suvenir

Aditya menjelaskan, pihaknya sudah mengundang pedagang untuk sosialisasi untuk melaraskan persepsi beberapa waktu lalu.

Camat Samarinda Seberang ini sejatinya memperbolehkan pedagang agar tetap dapat berjualan, namun harus di lokasi yang sesuai dan diperuntukkan. 

Adapun salah satu opsi yang ditawarkan adalah adanya lahan kosong di samping area Kantor Kelurahan Gunung Panjang.

Pihak kecamatan pun siap untuk memfasilitasi kerjasama penggunaan lahan tersebut. 

“Kami memang belum tahu siapa pemilik lahan itu, jadi silakan kalau pedagang mencari informasi atau mengetahui siapa pemilik lahan, silakan menghubungi pemilik tanah untuk berjualan di lokasi tersebut,” tuturnya.

Selain lokasi, Aditya menyoroti persoalan parkir. Pihaknya khawatir jika skema parkir tidak dimatangkan juga dapat menimbulkan kesan semrawut di kawasan tersebut.

Sehingga hal ini pun akan disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

“Kami akan komunikasi dengan Dishub untuk membuat area parkir sehingga nantinya tidak serta-merta mengganggu jalanan, dan operasi diatur hanya malam hari,” ungkapnya.

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara APT Pranoto Samarinda Diprediksi Selasa 08 April 2025 

Ia menambahkan, jika pedagang nantinya berjualan di area yang diperuntukkan maka harus tetap sesuai dengan konsep estetika yang sudah ada agar kawasan terlihat rapi.

Untuk itu, pihak kecamatan akan melibatkan Dishub, Satpol PP, hingga Dinas Koperasi dan UMKM (Diskumi) dalam pembinaan pedagang.

Aditya juga menekankan bahwa kawasan trotoar APT Pranoto harus dijaga sesuai tujuan awal pembangunan oleh Pemprov Kalimantan Timur, yakni sebagai ruang publik untuk olahraga, bersantai, dan rekreasi warga. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved