Viral di Medsos
Pesta Pernikahan Dilangsungkan di Rel Kereta Api, Bagaimana Penjelasan PT KAI?
Sebuah video yang memperlihatkan pergelaran pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar di media sosial Instagram.
"Itu penampakan lokomotif sedang parkir," kata dia.
Larangan kegiatan di rel kereta
Agus menekankan, PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur tersebut merupakan jalur buntu.
"Setelah ada kegiatan tersebut, beberapa waktu lalu sudah diimbau, dilarang melakukan aktivitas apa pun di atas jalur KA meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu," tambah dia.
PT KAI juga akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.
Baca: Awas Polisi Gadungan saat Razia Kendaraan, Ini Imbauan Polres Balikpapan
"Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lainnya tentunya akan kami tertibkan karena berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif," kata Agus.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel kereta api.
"Kami mengimbau kepada warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api, karena untuk keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian," ujar dia.
Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.
Pasal 181 Ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Sementara, ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 191. (Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?"