Kelabuhi Penegak Hukum, Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru Ini Terkait Dugaan Suap
Kode ini berupa kombinasi angka dan huruf yang jika dilihat secara kasat mata tidak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek
Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka. Effendy diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Dylan Aprialdo Rachman]
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Pakai Modus Baru, Begini Caranya",