Operasi Tangkap Tangan KPK
Inneke Koesherawati Dikabarkan Ikut Diamankan KPK, Ini Postingan Terakhirnya di Instagram
Artis peran Inneke Koesherawati dikabarkan ikut diamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin.
TRIBUNKALTIM.CO -- Artis peran Inneke Koesherawati dikabarkan ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin.
Hal itu dilakukan lantaran suami Inneke Koesherawati juga ikut diamankan dalam OTT Kalapas Sukamiskin.
Inneke Koesherawati juga dikabarkan diperiksa sebagai saksi terkait OTT Kalapas Sukamiskin tersebut.
Kabar itu pertama kali diposting oleh akun Instagram @lambe_turah, Sabtu (21/7/2018).
Tampak di postingannya, akun tersebut memposting berita yang menyebutkan Inneke Koesherawati ikut diamankan KPK.
"Cuma bisa bilang
Wuoooowwww
.
.
Sumber :
Selain Tangkap Kalapas, KPK Amankan Artis Cantik Inneke Koesherawati https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/21/07/2018/selain-tangkap-kalapas-kpk-amankan-artis-cantik-inneke-koesherawati
.
YANG NYEPAM TOLONG DIBANTU REPORT," tulisnya.

Dilansir dari TribunJabar, selain mengamankan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, KPK ternyata juga mengamankan Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah.
Diketahui, Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati yang juga Direktur Utama PT Merial Esa.
Dalam perkara ini, Fahmi diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.
Pasalnya kamar tahanan Fahmi turut digeledah oleh KPK. Kini Fahmi juga tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca: KPK Amankan 6 Orang saat OTT di Lapas Sukamiskin
Dikabarkan pula, Inneke Koesherawati turut diperiksa sebagai saksi.
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
Baca: KPK Menyegel Almari Fuad Amin dan Chaeri Wardana, Pasca OTT Sukamiskin