Pengurus Lama Dieksekusi Dalam Kasus Megapungli, Hesrudin Ajak Anggota Komura Move On

Eksekusi kepada Jafar dan Dwi, menurut Hesrudin, juga tak menimbulkan kekosongan terhadap kepengurusan Komura.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Jafar Abdul Gaffar, dikawal petugas berseragam hitam dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (14/7/2018). Ia menjalani eksekusi putusan MA, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Seluruh pengurus dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) diminta move on dan melanjutkan aktivitas kembali.

Hal ini diungkapkan Ketua Komura, Hesruddin Gafar, menanggapi eksekusi Ketua dan Sekretaris Komura sebelumnya, Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno oleh Kejaksaan.

Selain sudah dieksekusi, kata Hesrudin, baik Jafar dan Dwi sejak dilangsungkannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) anggal 28 April 2017, sudah bukan lagi merupakan pimpinan Komura.

"Dimana dalam RALB tersebut secara definitif kepemimpinan koperasi berada di tangan saya, Hesrudin Gaffar. Jadi, mari kita move on menyelamatkan Komura," kata Hesrudin, Minggu (22/7/2018).

Menurut Hesrudin, Kepengurusan Komura hasil RALB April 2017 adalah jalan keluar bermartabat bagi kebuntuan kepemimpinan koperasi akibat adanya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

"Yang pada saat ini diperkuat oleh Putusan MA dan dilanjutkan oleh proses penangkapan para terpidana beberapa hari lalu," katanya lagi.

Baca juga:

VIDEO - Camat Mengayuh Sepeda Ontel Menuju Kantor, Ingin Ajarkan Hal Ini kepada Warga

Tersambar Petir Saat Bermain Sepak Bola, Bocah Kelas V SD Tak Terselamatkan

Pertamina Pastikan Tak Ada Penjualan Aset, Sebatas Mencari ‎Mitra Investasi

Soal Insiden Mobil Neno Warisman, Mardani: Tetap Terus Fokus Sosialisasi #2019GantiPresiden

Hesrudin juga menegaskan, kegiatan yang disebut sebagai “Rapat Anggota Tahunan” yang dilakukan pada tanggal 31 Maret 2018 adalah kegiatan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum organisatoris apapun.

"Kegiatan koperasi diluar kepengurusan hasil RALB April 2017 tidak dapat dibenarkan dan inkonstitusional," tegasnya.

Eksekusi kepada Jafar dan Dwi, menurut Hesrudin, juga tak menimbulkan kekosongan terhadap kepengurusan Komura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved