Pilgub Kaltim 2018

BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis yang Dijatuhkan untuk Bupati Berau

Persidangan kasus pelanggaran kampanye Pilgub Kaltim 2018, yang menyeret Bupati Berau Muharram, tampaknya akan terus berlanjut.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Bupati Berau, Muharram usai menjalani sidang yang memvonis Muharram 4 bulan penjara subsider 6 bulan percobaan dan denda Rp 6 juta. 

“Jangan bereaksi apa-apa,” kata Muharram berulang-ulang di hadapan para pendukungnya yang menunggu di luar dan di dalam ruang sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muharram dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana dalam Pilgub 2018, lantaran menyampaikan sambutan dalam kampanye di rumah pribadinya pada 23 Mei 2018 lalu, namun saat itu, Muharram tidak mengajukan cuti sebagai kepala daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved