Warga RT 24 Sangasanga Kukar Siap Pakai Uang Kas untuk Operasional Perjuangan Tolak Tambang

Puluhan warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menolak wilayahnya kembali ditambang.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO
Warga RT 24 Sangasanga kompak menolak daerahnya kembali dimasuki tambang. 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menolak wilayahnya kembali ditambang.

Penolakan ini disampaikan warga ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kaltim, Rabu (25/7/2018).

Usai menggelar pertemuan dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pertambangan, warga pun menggelar konferensi pers di Cafe Pyramid, Samarinda.

M Zainuri, Ketua RT 24 Kelurahan Sangasanga Dalam mengungkapkan, sebelumnya wilayah yang dipimpinnya tersebut sudah pernah ditambang oleh CV Sangasanga Perkasa (SSP).

Baca: BREAKING NEWS - Terbukti Dukung Paslon di Pilgub Kaltim, Bupati Muharram Divonis 4 Bulan Penjara!

Penambangan di area seluas 42,5 hektare tersebut berakhir 2014 lalu.

Namun, 2018, CV SSP, diduga dengan manajemen yang baru, kembali melakukan aktivitas penambangan.

"Berkaca dari pengalaman. Warga sudah tidak ingin lagi daerahnya ditambang," kata Zainuri.

Sekretaris RT 24, Dasi mengungkapkan, dulu, banyak warga di RT 24 yang bekerja di CV SSP.

Termasuk dirinya yang kala itu berposisi sebagai Humas.

"Ada yang HRD, ada yang mekanik, operator. Tapi sekarang tidak ada warga yang mau kerja di sana lagi, karena kami menolak RT kami kembali ditambang," kata Dasi.

Berkaca dari pengalaman, menurut Dasi, warga sudah sadar menyandarkan ekonomi pada tambang, hanya bersifat sementara.

Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tambang di RT 24 bakal semakin parah.

"Saat kami dapat musibah kebanjiran. Kebun kami rusak, kolam ikan kami rusak, sumber air kami rusak, tidak ada pemerintah yang membantu. Padahal pemerintah yang memberi izinnya," kata Dasi.

Baca: Pembangunan Rumah Adat Mulai Dibangun, Ini Harapan Sekda PPU

Seharusnya, kata Dasi, pemerintah tak menerbitkan perpanjangan izin lagi untuk CV SSP.

Lantaran, lahan eks tambangnya yang terdahulu tak direklamasi.

"Mereka dulu menambang. Kemudian pergi begitu saja. Sekarang mau menambang lagi. Kami akan tolak," kata Dasi.

Zainuri pun menambahkan, warga RT 24 akan melakukan berbagai upaya untuk menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Warga mengaku memiliki kas RT yang bisa digunakan untuk operasional menolak tambang ini.

"Ini kami masih mengadu di tingkat lokal Kaltim saja. Tapi, jika tak berhasil, kami akan bawa ke tingkat pusat. Pokoknya kami akan tolak sekuat tenaga," tegasnya.

Baca: 2 Hari Sebelum Overdosis, Ini yang Terjadi di Konser Demi Lovato

Zainuri pun menuturkan, sebelumnya warga RT 24 sudah pernah menghentikan dua tambang ilegal yang coba mengeruk emas hitam di wilayah mereka.

"Ada yang ilegal kami stop. Tapi, kalau yang ada IUP (Izin Usaha pertambangan) seperti CV SSP ini tidak bisa kita stop karena resmi. Nanti kita yang dipenjara," tutur Zainuri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved