Selasa, 21 April 2026

Pendaftaran CPNS 2018, Bisakah Pelamar Lulusan Kampus Akreditasi C Ikut Mendaftar?

pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diprediksi dibuka akhir Juli 2018 atau awal Agustus 2018.

TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi penerimaan CPNS pada tahun 2018. 

TRIBUNKALTIM.CO - Belum diumumkan oleh pihak pemerintah, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diprediksi dibuka akhir Juli 2018 atau awal Agustus 2018.

Proses dan alur pendaftaran CPNS 2018, nantinya melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKN), sscn.bkn.go.id.

Seperti diketahui, situs sscn.bkn.go.id saat ini masih dalam tahap perbaikan, jelang penerimaan pendaftaran CPNS 2018.
Para calon pelamar mulai mempersiapkan dokumen untuk mendaftar. Satu di antara yang menjadi perhatian mereka adalah prihal akreditasi perguruan tinggi.
Seperti diberitakan tribun-timur.com sebelumnya, pendaftar harus menyertakan surat keterangan akreditasi

Baca: Melalui Aplikasi Buatannya, Anak Sopir Juarai Lomba Sains di Amerika. Segini Hadiah dari Gubernur

perguruan tinggi untuk pendaftar S1 dan tenaga profesional lainnya.

 

Di liminasa twitter, pertanyaan tentang di mana, perlukah atau bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki akreditasi C berseliweran.

Warganet mempertanyakan apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018.

 Namun berkaca pada pelaksanaan CPNS 2017 lalu, keterangan akreditasi diperlukan.

Sebagai cantoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu,

"Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)

Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00.

Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75.

Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu.

Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang menggelar penerimaan CPNS pada tahun 2017.

Pada pengumuman yang dilakukan secara serentak waktu itu menerima lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.

Namun panitia membuat syarat berbeda untuk syarat mininam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 2,30 untuk pelamar dari Kalimantan Utara sementara untuk dari luar Kalimantan Utara harus memiliki IPK minimal 2,75.

Persoalan kategori akreditasi ini menjadi pertanyaan para pelamar.

Sebetulnya pada tahun 2017 lalu, persoalan akreditasi ini sempat dikomplain oleh para pelamar.

Salah satu komplain yang cukup menonjol adalah pertanyaan soal syarat akreditasi jurusan dan fakultas di perguruan tinggi yang harus minimal B.

 Salah satu dari komplain itu mengungkapkan: "CPNS periode dua kok rata-rata minimal akreditasi B, kami yang akreditasi C kan ingin ikut CPNS, biar fair, biar adil. Kami rata-rata yang kuliah yang bukan akreditasi A dan B, rata-rata orangtua kami enggak mampu, setidaknya kami lulus ada kesempatan juga yang sama dengan yang lain.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved