Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui Pengendara

Ada sejumlah jalur alternatif untuk menghindari sanksi tilang yang sudah berlaku bagi pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Kemacetan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada jam pulang kerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah jalur alternatif untuk menghindari sanksi tilang yang sudah berlaku bagi pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta.  

Perluasan ganjil genap memang sudah diuji coba mulai 2 Juli 2018 lalu, namun kini 1 Agustus 2018 sudah mulai diberlakukan berikut dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Perluasan ganjil genap akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, mulai Senin sampai Minggu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa sanksi tilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni : 

- Jl. Medan Merdeka Barat,

- Jl. MH Thamrin,

- Jl. Jenderal Sudirman,

- Jl. Sisingamangaraja,

- Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi),

- Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang),

- Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said,

- Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI),

- Jl. Jenderal A.Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda),

- Jl. Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan

- Jl Metro Pondok Indah (simpang Kartini- Bundaran Metro Pondok Indah-simpang Pondok Indah-impang Bungur-simpang Gandaria City-simpang Kebayoran Lama) serta Jl. RA Kartini.

Baca: Rocky Gerung Disebut Sok Tahu dan Terlalu Lebay Oleh Politisi PDIP, Begini Reaksi Balasannya

Sementara untuk jalur alternatif sebagai berikut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.

2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.

4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.

5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.

6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan, Ini Jalur Alternatif untuk Pengendara, http://bogor.tribunnews.com/2018/08/01/tilang-ganjil-genap-jakarta-mulai-diberlakukan-ini-jalur-alternatif-untuk-pengendara?page=all&_ga=2.129211787.603561940.1532909528-749520657.1522991653.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved