Hanya 105 Pedagang yang Bisa Menempati Pasar Rakyat Kampung Empat
“Kalau jalan masuk menuju pasar sudah selesai diaspal, pasar akan dioperasionalkan,” katanya.
Penulis: Junisah |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pasar Rakyat yang ada di Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur rencananya akan segera dioperasionalkan Pemkot Tarakan.
Hal ini terungkap setelah Walikota Tarakan Sofian Raga dan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tarakan Tajuddin Tuwo mengunjungi bangunan Pasar Rakyat, Kamis (2/8/2018).
Tajuddin Tuwo mengungkapkan, sesuai arahan Walikota Tarakan Pasar Rakyat akan dioperasionalkan setelah jalan masuk menuju Pasar Rakyat rampung diaspal.
Pasalnya, saat ini jalan tersebut masih dalam pengerjaan untuk diaspal.
“Kalau jalan masuk menuju pasar sudah selesai diaspal, pasar akan dioperasionalkan,” katanya.
Pasar Rakyat dibangun Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan dana sebesar Rp 3, 9 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) ini memiliki 96 lapak dan 9 ruko.
Dengan lapak dan ruko yang ada ini hanya 105 pedagang saja yang dapat berjualan di pasar tersebut.
“Ada 105 pedagang yang bisa berjualan di pasar tersebut. Namun kenyataannya sesuai data yang kita miliki, ternyata yang sudah mendaftar ada 150 pedagang. Tentunya ini nanti pedagang yang berjualan di pasar rakyat akan kita verifikasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca juga:
Beredar Audio Ustadz Arifin Ilham untuk Abdul Somad soal Cawapres, Putri Amien Rais Beri Respon
Rahmad Darmawan Resmi Jadi Pelatih Mitra Kukar, Ini Harapan Mitra Mania
Ijtima Ulama Terbitkan Rekomendasi Calon yang Didukung, Begini Respon Ali Mochtar Ngabalin
Baru Tahu Ada Warga Tewas Akibat Ulahnya, Pelaku 'Palu Maut' Minta Maaf pada Keluarga Korban
Menurut Tajuddin, pedagang yang berjualan itu harus memenuhi persyaratan, salah satunya memiliki izin usaha mikro (IUM) yang dikeluarkan oleh kecamatan setempat.
“Nanti kita akan lebih utamakan pedagang yang ada di Kampung Empat dan Kampung Enam yang berjualan di Pasar Rakyat,” katanya.
Tajuddin menambahkan nanti pedagang yang berjualan di lapak dan ruko wajib membayar retribusi tiap bulan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pasalnya lapak dan ruko yang ada di Pasar Rakyat tersebut tidak boleh diperjual belikan.
“Mereka kita hanya pinjamkan saja lapak dan rukonya. Jadi selama berjualan disana, wajib membayar retribusi tiap buan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pedagang yang berani memperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan pasti dapat sanksi pidana ancaman hukuman penjara,” tegasnya.
Saat ditanya kepastian kapan pengoperasionalan Pasar Rakyat, kata Tajuddin, Walikota Tarakan akan segera melakukan rapat pembahasan pengoperasionalan Pasar Rakyat.
“Ini secepatnya akan dibahas biar cepat dioperasionalkan,” katanya. (*)