Kepala DLH Imbau Perusahaan Pengelola Limbah B3 Segera Urus Izin Pengelolaan
Dari limbah B3 yang dihasilkan oleh workshop berupa oli bekas, majun, filter oli, dan lain-lain pada umumnya memiliki nilai ekonomis tinggi.
Penulis: Siti Zubaidah |
Tiga Nama Calon Sekda Provinsi Kaltim Sudah Berada di Tangan Tim Presiden
Gembira Arsenal Tundukkan Chelsea, Mesut Oezil Wujudkan Permintaan Seorang Fans Cilik di Dublin
Inter Milan Mendadak Bidik Luka Modric, Transfer Arturo Vidal pun Tertunda
Pemain Persiba Ini Lelang Kostumnya untuk Disumbangkan pada Dicha, Bocah Penderita Hemofilia
Namun jika badan usaha sebagai penghasil limbah B3 tersebut belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, diimbau agar bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki perizinan usaha jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan.
“Kalau di sini (di Balikpapan) jumlah badan usaha yang telah memiliki izin jasa pengumpulan limbah B3, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 dari KLHK ada 6 perusahaan,” lanjutnya.
Melalui kerja sama tersebut, lanjut Suryanto, diharapkan limbah B3 yang dihasilkan tidak dibuang ke lingkungan begitu saja, baik pada tempat penampungan sementara sampah, perairan (sungai atau laut) sehingga berpotensi mencemari lingkungan hidup di Kota Balikpapan. (*)