Edisi Cetak Tribun Kaltim

Tak Ikut Imunisasi MR bisa Tularkan Penyakit

saat ini masih ada orangtua yang enggan melakukan vaksin imunisasi campak dan Measles Rubella (MR).

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

"Segala sesuatu kan awalnya Mubah. Dengan proses, sesuatu yang Mubah itu bisa jadi halal, atau malah jadi haram. Untuk kehati‑hatian dan kepastian status, sebaiknya Vaksin MR disertifikasi saja," kata Sumarsongko.

Baca: Denada Harus Bohongi Putrinya Demi Cari Uang Untuk Pengobatan Shakira

Adanya sertifikasi halal pada Vaksin MR, lanjut Sumarsongko, akan menghilangkan pro dan kontra di masyarakat. Vaksinasi atau imunisasi, menurut Sumarsongko merupakan bagian dari usaha (ikhtiar) manusia untuk mendapatkan hidup yang sehat.

"Vaksinasi itu bagian dari ikhtiar. Ikhtiar itu wajib. Tapi, vaksinnya harusnya halal. Vaksinasi itu ikhtiar biar manusia sehat. Pencegahan lebih baik dari pengobatan. Lebih mudah dan murah," ujarnya.

Soal halal tidaknya sesuatu, kata Sumarsongko, tergantung dari dua hal. Yakni zat yang tergantung, maupun cara produksinya.

"Contohnya ayam. Ayam inikan halal. Tapi, kalau cara menyembelihnya tak sesuai syariat, kan jadi haram. Vaksin juga begitu," katanya lagi.

Dalam kondisi yang dinyatakan darurat, lanjut Sumarsongko, sesuatu yang haram juga bisa digunakan. Contohnya Vaksin Meningitis untuk jamaah haji dan umrah. Sebelum 2010, Indonesia tidak memiliki Vaksin Meningitis yang halal.

"Tapi, saat itu (2010) Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah yang mau umrah dan haji wajib sudah di Vaksin Meningitis. Karena darurat, akhirnya saat itu ulama mengeluarkan fatwa Vaksin Meningitis tetap haram bisa digunakan. Tapi sekarang, semua Vaksin Meningitis yang beredar di Indonesia sudah tersertifikasi halal semua," tutur Sumarsongko.

Baca: Lahir Rabu Pon, Anak Kahiyang Punya Weton Sama dengan Jokowi Kakeknya

Darurat atau tidaknya suatu kondisi, menurut Sumarsongko, tergantung dari beberapa hal. Pertama, vaksin tersebut belum ada penggantinya yang sepadan.

Kemudian, jika tak digunakan berpotensi mengancam nyawa atau kecacatan seumur hidup.

"Dan terakhir, kondisi darurat itu harus disampaikan oleh ahlinya, dalam hal ini dokter yang amanah," kata Sumarsongko.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Balikpapan, KH Jailani Mawardi, menyebutkan ada tujuh rekomendasi tentang vaksin rubella. Lantaran Sempat ramai pembahasan yang mengundang pro‑kontra dari imunisasi Measles Rubella (MR).

Tentu saja, yang pro melihat manfaat kesehatan dari vaksin, sedangkan yang kontra memiliki pandangan, vaksin (MR) mengandung bahan tertentu yang tergolong tidak halal digunakan untuk imunisasi. Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomedasi untuk pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella.

"Kami di Balikpapan memacu pada Pusat, jangan dipancing‑pancing," kata Jailani saat memberikan informasi rekomendasi dari MUI Pusat.

Dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang berisikan ketentuan mengenai imunisasi di dalamnya menjelaskan tentang imunisasi.

Dalam fatwa tersebut intinya ingin menyampaikan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai usaha atau wujud ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh Anak serta mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. (anj/rad/dha)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved