Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Dalami Kasus Pembunuhan di THM Jalan Mulawarman, Polisi Amankan 2 Tersangka

Peristiwa itu terjadi akibat saling senggol yang berujung perkelahian, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aparat Polresta dan Brimob mengerahkan mobil rantis mengamankan Jalan Mulawarman saat massa melakukan unjuk rasa pasca seorang pengunjung THM tewas ditikam, Sabtu (4/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menewaskan seorang warga di tempat hiburan malam (THM) MPC & KTV.

Hingga saat ini terdapat dua tersangka yang telah diamankan kepolisian, yakni Ciko Stevanus dan Syamsul, terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Terdapat dua laporan yang ditangani oleh kepolisian terkait dengan kejadian yang terjadi di salah THM yang terdapat di Jalan Mulawarman tersebut, yakni kasus penganiayaan yang tercantum pada pasal 351 KHUP dan kasus pembunuhan yang tercantum pada pasal 338 KHUP.

"Ada dua laporan, satu tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan, serta tersangka lainnya kasus penganiayaan, jadi sekarang ada dua tersangka yang telah kita amankan, saat ini masih kita kembangkan kasus ini," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Sabtu (4/8/2018).

Lanjut dia menjelaskan, antara pelaku dan korban saling tidak mengenal.

Peristiwa itu terjadi akibat saling senggol yang berujung perkelahian, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Pelaku dan korban tidak saling kenal, karena tidak terkontrol di dalam, lalu terjadi senggolan, yang berlanjut kepada perkelahian, lalu korban ditusuk dengan menggunakan badik," terangnya.

Baca juga:

Inilah Momen Jusuf Kalla Duduk Menyimak Anies Baswedan Berbicara soal Perpajakan

Jokowi dan Prabowo Sama-sama Belum Umumkan Cawapres, Ini Prediksi Gerindra

UFC Umumkan Duel Conor McGregor Vs Khabib Nurmagomedov; Ini yang Bikin Intrik Makin Panas

Siswadi: Idealnya Lokasi Pembangunan Trans Studio Mini Tak Lagi di Pusat Kota

Selain itu, kepolisiam telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi atas kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/7/2018) silam, korban atas nama Ellya Manuran, tewas akibat luka tusukan dibagian dadanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved