Bakal Calon Tuding Banyak Kejanggalan, Ini Penjelasan Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul
Noor mengatakan, dua orang yang disebutkan bukan Senat Unmul, masih tercatat sebagai anggota Senat.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Panitia pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul) sampai saat ini belum menerima surat keberatan resmi, terkait hasil pemilihan calon rektor, dari bakal calon rektor.
Ketua Panitia Pilrek Unmul Mohammad Noor menjelaskan, panitia tetap melanjutkan tahapan Pilrek, yang nanti beragendakan pemilihan rektor.
"Sampai saat ini belum ada surat atau tembusan resmi mengenai adanya pihak yang keberatan. Jadi kita lanjut terus," kata Noor.
Mengenai tudingan adanya peserta yang bukan anggota Senat Unmul, namun turut memberikan suara dalam pemilihan calon rektor, juga dibantah Noor.
Noor mengatakan, dua orang yang disebutkan bukan Senat Unmul, masih tercatat sebagai anggota Senat.
"Pak Adri Patton dan Pak Sigit itu masih anggota Senat. Hanya memang, mereka berdua dalam rapat senat sebelumnya sudah ditetapkan tidak memiliki hak suara. Makanya, dari 89 anggota Senat, hanya 87 orang saja yang punya hak suara. Jadi, Pak Adri Patton dan Pak Sigit waktu itu tidak ikut memilih," urai Noor.
Noor menjelaskan, tahapan akhir Pilrek Unmul, berupa pemungutan suara dalam Rapat Senat Tertutup, masih menunggu jadwal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Rencananya 13 Agustus. Tapi kita sesuaikan dengan jadwal Menristek. Bisa maju atau mundur," kata Noor.
Sekadar informasi, tiga nama bakal bersaing memerebutkan posisi Rektor Unmul periode 2018-2022.
Ketiga nama tersebut yakni Prof Masjaya (Rektor Unmul Periode 2014-2018), Prof Susilo (Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat), serta La Ode Rijai (Dekan Fakultas Farmasi).
Baca juga:
Bersahabat, Presiden Putin Tunjuk Bintang Film Laga Steven Seagal sebagai Utusan Khusus
Koruptor Rp 1,3 Triliun Buron Dua Tahun, Ditangkap Ketika Sedang Jadi Mualim Kapal
Laboratorium Obat-obatan Herbal Terbesar di Indonesia akan Dibangun di Samarinda
Asnar Bersiap Gugat ke PTUN
Bakal Calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Asnar, masih belum bisa menerima hasil keputusan Senat Unmul yang telah menetapkan tiga calon rektor.
Asnar berencana menggugat hasil pemilihan calon rektor Unmul beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
"Kalau tidak ada halangan, besok saya laporkan ke PTUN," kata Asnar, Senin (6/8/2018).
Menurut Asnar, dirinya mendapatkan perlakuan yang diskriminatif saat proses penyampaian visi-misi bakal calon rektor lalu.
"Saat penyampaian visi-misi itu, kan ada proses tanya jawab. Tapi saya sama sekali tak dipanggil, atau dihubungi untuk proses tanya jawab tersebut," ungkap Asnar.
Perlakuan diskriminatif seperti itu, kata Asnar, tak dibenarkan oleh Undang-undang Dasar Republik ini.
"Sangat bertentangan dengan UUD. Tiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun," katanya lagi.
Asnar pun mengaku tak mengetahui apakah proses penyampaian visi-misi tersebut dilanjutkan dengan proses tanya jawab antara calon dengan anggota Senat Unmul.
Diketahui, proses penyampaian visi-misi lima bakal calon Rektor Unmul, beberapa waktu lalu terganggu dengan masuknya ormas, yang menyampaikan aspirasi.
Walhasil, proses penyampaian visi-misi yang berlangsung di lantai 4 Rektorat Unmul, dipindah ke lantai 3.
Melihat kondisi yang tak kondusif saat itu, Senat pun sepakat, proses penyampaian visi-misi tak disertai dengan tanya jawab.
"Urusan ormas itu urusan lain. Kenapa saya tidak dipanggil, tidak diberitahu. Apa ada atau tidak sesi tanya jawab itu, saya harus diberitahu sebagai bakal calon. Ini terkesan asal-asalan saja penyampaian visi misi itu," sesal Asnar.
Selain menyoal perlakuan diskriminatif yang diterimanya, Asnar juga keberatan dengan proses pemungutan suara yang dilakukan Senat Unmul untuk memilih tiga nama dari lima nama bakal calon.
Menurut Asnar, ada dua nama yang bukan Senat Unmul, namun berada di dalam ruang pemungutan suara.
"Pemungutan suara yang harusnya dipimpin Sekretaris Senat, juga tidak dipimpin oleh bukan sekretaris. Ini asal-asalan," ujarnya. (*)