DCS Caleg Bisa Diganti Jika Melanggar 3 Ketentuan Ini
"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.
Presiden Venezuela Diserang Drone Peledak, TNI AU Ingatkan Penerapan Aturan 'No Flight Zone'
"Jika memang masih ada partai politik yang mencantumkan calonnya seperti itu (melanggar Pakta Integritas), KPU akan mencoret. Kemudian calon itu nanti akan diganti dengan calon lain," sebutnya..
Selain melanggar Pakta Integritas, si calon anggota legislatif juga dapat diganti jika meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Persoalan pengundurkan diri pun punya aturan main tersendiri.
Suryanata mengatakan, jika calon yang sudah diumumkan di DCS kemudian mengundurkan diri, tidak boleh diganti dengan calon baru, jika calon yang mengundurkan diri itu adalah laki-laki.
"Di PKPU disebutkan begitu," katanya.
Sebaliknya jika perempuan yang mundur dan mempengaruhi presentase keterwakilan perempuan 30 persen, maka dapat diganti dengan calon baru.
"Karena kalau tidak diganti, itu akan mempengaruhi calon yang lain. Jika mundurnya si calon perempuan itu namun tidak mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan, maka tidak perlu ada pergantian calon," sebutnya.
Calon yang diganti dengan calon penggantinya karena tiga indikator seperti melanggar pakta integritas, meningggal dunia, dan memang mengundurkan diri, akan tetap menempati nomor urut berdasarkan calon yang digantinya.
Baca juga:
Bersahabat, Presiden Putin Tunjuk Bintang Film Laga Steven Seagal sebagai Utusan Khusus
Koruptor Rp 1,3 Triliun Buron Dua Tahun, Ditangkap Ketika Sedang Jadi Mualim Kapal
Laboratorium Obat-obatan Herbal Terbesar di Indonesia akan Dibangun di Samarinda
"Kalau nomor satu diganti, maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," kata Suryanata.
Adapun penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan pada 14-20 September dan akan diumumkan pada 21-23 September 2018.