Kapolda: Kami Diminta KPK Periksa Semua yang Terlibat Kasus RPU Balikpapan

KPK mulai melirik kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar di Balikpapan tersebut mulai dari awal Mei lalu.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidik Polda Kaltim untuk memeriksa semua pihak yang diduga merasakan aliran dana dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.

Hal iti diungkapkan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Priyo Widyanto, Selasa (7/8/2018) kepada media ini.

"Tak main-main. Kami terus monitor. KPK memberikan arahan dan asistensi terhadap semua orang yang mendapatkan sesuatu dari itu (korupsi) harus diperiksa," tegasnya.

Ya, kasus dugaan tindak pidana korupsi RPU yang dikabarkan menyandera nama-nama anggota DPRD Balikpapan masih diproses Polda Kaltim.

"Sekarang masih berjalan, tanya krimsus. Beberapa kali kita (Polda Kaltim) dipanggil KPK. Mereka memberikan perkuatan penanganan kasus," bebernya.

Untuk diketahui pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) yang ditangani Polda Kaltim.

Hal ini jadi lampu kuning bagi beberapa nama legislator Balikpapan, yang diduga kuat punya keterlibatan dalam kasus ini.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Winardi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Kamis (17/5/2018).

"Mereka (KPK) monitor sejak lama kasus ini. Lantaran sudah jadi atensi publik. Hari ini (Kamis) baru selesai gelar perkara," kata Winardi yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga:

Hotman Paris Buka-bukaan tentang Figur Pengacara yang Jadi Lawan Terberatnya

Soal Pengangkatan Sultan Baru, Begini Penjelasan Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Keberatan terhadap Hasil Tahapan Pemilihan Rektor Unmul, Asnar Akan Menggugat ke PTUN

Ini Alasan UPTD Tahura Berikan Dispensasi untuk RM Tahu Sumedang Beroperasi Lagi

KPK mulai melirik kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar di Balikpapan tersebut mulai dari awal Mei lalu.

Yakni saat mereka bertandang ke Polda Kaltim yang juga melakukan supervisi dan pemantauan penanganan kasus korupsi di Kalimantan Timur.

"Awal bulan Mei lalu mereka supervisi SPDP ke Polda Kaltim. Saat itu mereka nanya bagaimana kasus RPU. Ada hambatan gak? Kami bilang tak banyak. Hanya terkendala soal penelusuran aset," jelasnya.

Berangkat dari sanalah, supervisi penanganan perkara kasus RPU oleh KPK bermula.

Hingga Kamis (17/5/2018), KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsupdak) KPK melakukan gelar perkara dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

"Mereka analisa sendiri, terus disposisi gelar di KPK. Dan kita sudah gelar hari ini. Ada beberapa ahli yang juga turut ikut," bebernya.

Hasil gelar KPK merekomendasikan, akan menyiapkan ahli pertanahan, ahli administrasi negara, ahli keuangan daerah dan ahli pengawas profesi keuangan; Kemenkeu.

Dalam kasus ini telah ditetapkan 7 tersangka, di antaranya pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014.

Menurut dia, kasus ini dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota legislatif Kota Balikpapan. "Hingga saat ini 7 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Winardi.

Dari hasil gelar perkara tersebut, berdasarkan arahan KPK, menurut mereka kasus ini masih bisa dikembangkan.

Masih ada potensi penambahan tersangka lainnya dari beberapa cluster. Beberapa nama anggota legislatif alias anggota DPRD Balikpapan pun keluar dalam gelar tersebut.

"Ada potensi mengarah ke tersangka lainnya. Dari beberapa cluster. Termasuk anggota dewan. Anggota dewan sudah pasti, yang dapat aliran ada 2 orang. Sudah kita sampaikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi kolektif ini menyangkut kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved