Breaking News

Ini Alasan UPTD Tahura Berikan Dispensasi untuk RM Tahu Sumedang Beroperasi Lagi

Menurut Rusmadi, pihaknya sengaja memberikan dispensasi kepada RM Tahu Sumedang untuk beroperasi kembali.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Letak bangunan RM Tahu Sumedang di pinggiran hutan Bukit Soeharto, kilometer 50, Jl Poros Balikpapan-Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kembali beroperasi sejak beberapa hari lalu.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Bukit Soeharto, Rusmadi, Senin (6/8/2018).

Menurut Rusmadi, pihaknya sengaja memberikan dispensasi kepada RM Tahu Sumedang untuk beroperasi kembali.

Rusmadi menuturkan, saat ini draft Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang usaha makan minum di Tahura Bukit Soeharto telah final.

Namun draft tersebut belum bisa disahkan lantaran masih terganjal aturan mengenai retribusi.

"Jadi, retribusi ini yang belum jelas. Apakah boleh atau tidak menarik retribusi dari RM Tahu Sumedang. Kalau tidak, berarti Tahu Sumedang hanya dikenakan sewa lahan saja," kata Rusmadi.

Menurut Rusmadi, dirinya sudah mengutus staf ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tujuannya untuk menanyakan dasar hukum tentang penarikan retribusi di Tahura.

Baca juga:

Simak Deret Video Amatir Gempa NTB; Warga Panik Berhamburan hingga Kondisi Kerusakan Bangunan

PKPU HI Tawarkan Hewan Kurban Mulai Rp 1,5 Juta, Bakal Jangkau Daerah Terpencil Nusantara

Sultan Adji Muhammad Salehuddin II Tutup Usia, Muncul Wacana Pengusulan Jadi Pahlawan Nasional

Presiden Venezuela Diserang Drone Peledak, TNI AU Ingatkan Penerapan Aturan 'No Flight Zone'

"Hasil konsultasi ke KLHK ini yang kita tunggu. Kita khawatir nanti saat ditarik retribusi justru malah jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi begitu tak ditarik (retribusi) malah bermasalah," ujarnya.

Diketahui, Pergub tersebut menjadi dasar hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menerbitkan izin untuk RM Tahu Sumedang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved