Selasa, 14 April 2026

Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2018 Akan Dilantik Paling Cepat Pertengahan September

Sementara jika dikenai pidana akibat perbuatannya, kepala daerah terpilih itu bisa langsung diganti.

MOH NADLIR/KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menjadi Pembicara Dalam Rangkaian Acara Pembukaan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/5/2017). 

Sementara itu, melansir Kompas.com, Tjahjo masih mempertimbangkan pelantikan bagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aturan undang- undangnya kalau belum berkekuatan hukum tetap bisa dilantik. Saya sedang memikirkan kalau seorang kepala daerah pemenang Pilkada dia ditahan, mungkin kalau dimungkinkan yang dilantik wakilnya dulu. Kepala daerahnya nunggu berkekuatan hukum tetap," katanya saat menghadiri Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Gor Ken Arok, Kota Malang, Rabu (1/8/2018).

Dengan demikian, tidak akan ada proses pelantikan kepala daerah di tahanan.

Nantinya, Tjahjo Kumolo mengatakan, jika kepala daerah tersebut bebas dari jeratan pengadilan, kepala daerah tersebut bisa langsung dilantik.

Sementara jika dikenai pidana akibat perbuatannya, kepala daerah terpilih itu bisa langsung diganti.

"Iya kalau dia salah, kalau dia salah ya sudah langsung diganti. Kalau dia tidak salah langsung dilantik. Karena kami tidak ingin zaman dulu itu ada kepala daerah dilantiknya di LP. Kan nggak enak rasanya. Itu saja," ungkapnya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2018 Akan Dilantik pada Pertengahan September

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved