Idul Adha 2018

7 Bagian Hewan Kurban yang Haram Dikonsumsi, Bagiamana dengan Torpedo?

Dalam penyembelihan hewan kurban, ternyata ada bagian-bagian yang tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Tribunnews
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari penyembelihan hewan kurban akan segera tiba.

Penyembelihan hewan kurban itu akan dilakukan pada 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah.

Besok umat Islam yang tidak mengerjakan ibadah haji akan mengerjakan ibadah puasa arafah.

Puasa yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ini memiliki pahala yang besar, diampuni dosa setahun sebelum dan yang akan datang.

Setelah hari kesembilan Dzulhijjah ini, tibalah hari kesepuluh, di mana umat Islam akan mengerjakan ibadah salat iduladha dan mengumandangkan takbir.

Baca: Menilik Kumpulan Foto Menakjubkan Ibadah Haji Tahun 1953 Silam, Sederhana dan Belum Berdesakan

Setelah salat inilah, mereka akan menyembelih hewan kurban.

Umumnya, di Indonesia, termasuk Bandung, hewan sembelihan itu adalah kambing atau doma dan sapi.

Dalam penyembelihan hewan kurban, ternyata ada bagian-bagian yang tidak diperbolehkan untuk dimakan.

Ada 7 bagian hewan kurban yang diharamkan untuk dimakan.

Baca: Warga Temukan Kain Kafan, Gigi Emas dan Tulang, Kuburan Direlokasi untuk Jalan Tol

Dalam kajian pagi di Masjid As Shidiq Ujungberung, penceramah, mengutip pendapat ulama Hanafiyah, 7 bagian tubuh hewan kurban yang haram di makan adalah darah yang mengalir, kemaluan hewan jantan, kemaluan hewan betina, qubul, ghuddah, kandung kencing, dan kandung empedu.

Ghuddah adalah daging yang tumbuh di anatara kulit dan dagung yang disebabkan oleh penyakit, misalnya tumor.

Baca: Selamat Hari Raya Idul Adha 2018, Simak Hukum dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Dikutip dari laman nu.or.id, keharaman 7 bagian hewan kurban itu didasarkan pada hadist Rasulullah Muhammad SAW, yang diriwayatkan Mujahid, yang mennyatakan Rasulullah SAW tidak menyukai alat kelamin kambing, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kemih, kandung kencing, dan darah.

Namun ada pendapat lain yang dikemukakan ulama Al Khaththabi dari kalangan madzhab Syafii yang menghukumi makruh, atau tidak disukai oleh nabi.

Namun untuk darah yang mengalir, semua sepakat haram.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Bagian Hewan Kurban yang Haram Dimakan, Torpedo Kambing atau Sapi Boleh Kah?, http://jabar.tribunnews.com/2018/08/20/7-bagian-hewan-kurban-yang-haram-dimakan-torpedo-kambing-atau-sapi-boleh-kah?_ga=2.153169528.1703742171.1534723272-119649859.1534291856.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved