Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim
Hingga paruh tahun 2018 sebanyak 15 gugatan Praperadilan ditangani Bidang Hukum Polda Kaltim.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
"Yang paling banyak penetapan tersangka. Selain itu ada juga terkait proses penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan penyidik Polri," paparnya.
Baca: Pakai sepeda ke Kantor, Ridwan Kamil Ditabrak Pengendara Motor yang Melawan Arus
Berdasarkan hal itu, Agus menyebut bahwa seluruh tindakan penyidik dalam melakukan penanganan perkara dapat dikatakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mereka mencari keadilan. Dia punya dalil, kita (polisi) juga punya dalil. Praperadilan itu yang diuji formil saja, bukan materilnya. Seperti syarat penyidikan. Formilnya benar semua kita," tuturnya.
"Artinya profesional Bidkum dalam beracara, otomatis penyidik dalam menangani perkara juga sudah profesional," sambungnya.