Paruh Pertama 2018, 15 Gugatan Praperadilan Dimenangkan Polda Kaltim

Hingga paruh tahun 2018 sebanyak 15 gugatan Praperadilan ditangani Bidang Hukum Polda Kaltim.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kaltim Kombes Pol Agus Suryonugroho saat ditemui di Mapolda Kaltim, Selasa (21/8/2018). 

"Yang paling banyak penetapan tersangka. Selain itu ada juga terkait proses penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilakukan penyidik Polri," paparnya.

Baca: Pakai sepeda ke Kantor, Ridwan Kamil Ditabrak Pengendara Motor yang Melawan Arus

Berdasarkan hal itu, Agus menyebut bahwa seluruh tindakan penyidik dalam melakukan penanganan perkara dapat dikatakan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka mencari keadilan. Dia punya dalil, kita (polisi) juga punya dalil. Praperadilan itu yang diuji formil saja, bukan materilnya. Seperti syarat penyidikan. Formilnya benar semua kita," tuturnya.

"Artinya profesional Bidkum dalam beracara, otomatis penyidik dalam menangani perkara juga sudah profesional," sambungnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved