Idul Adha 2018

Telat Bangun saat Idul Adha, Ini Hukum Menjalankan Shalat Ied Sendiri di Rumah

Lantas bagaimana dengan umat Muslim yang kesiangan atau telat bangun dan mereka terlambat melaksanakan salat Idul Adha?

YouTube
Inilah suasana Shalat Id menyambut Hari Raya Idul Fitri di salah satu provinsi di Tiongkok 

واختلفوا فيمن تفوته صلاة العيد مع الإمام فقال قوم: يصلي أربعا وبه قال أحمد والثوري وهو مروي عن ابن مسعود. وقال قوم: بل يقضيها على صفة صلاة الإمام ركعتين يكبر فيهما نحو تكبيره ويجهر كجهره وبه قال الشافعي وأبو ثور. وقال قوم: بل ركعتين فقط لا يجهر فيهما ولا يكبر تكبير العيد. وقال قوم: إن صلى الإمام في المصلى صلى ركعتين وإن صلى في غير المصلى صلى أربع ركعات. وقال قوم: لا قضاء عليه أصلا وهو قول مالك وأصحابه.

“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput salat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan salat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha salat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan, ia cukup salat dua rakaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam salat Id di musala, maka ia salat Id dua rakaat. Tetapi jika imam salat di luar mushala, maka ia salat Id empat rekaat. Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha salat Id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,”

Selain itu, Ibnu Rusyd juga berargumentasi soal perbedaan pendapat para ulama terkait salat Id sendirian dan caranya melaksanakannya.

Ibnu Rusyd menguji analogi sejumlah ulama perihal salat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan salat Id.

وحكى ابن المنذر عنه مثل قول الشافعي فمن قال أربعا شبهها بصلاة الجمعة وهو تشبيه ضعيف ومن قال ركعتين كما صلاهما الإمام فمصير إلى أن الأصل هو أن القضاء يجب أن يكون على صفة الأداء ومن منع القضاء فلأنه رأى أنها صلاة من شرطها الجماعة والإمام كالجمعة فلم يجب قضاؤها ركعتين ولا أربعا إذ ليست هي بدلا من شيء وهذان القولان هما اللذان يتردد فيهما النظر: أعني قول الشافعي وقول مالك. وأما سائر الأقاويل في ذلك فضعيف لا معنى له لأن صلاة الجمعة بدل من الظهر وهذه ليست بدلا من شيء فكيف يجب أن تقاس إحداهما على الأخرى في القضاء وعلى الحقيقة فليس من فاتته الجمعة فصلاته الظهر قضاء بل هي أداء لأنه إذا فاته البدل وجبت هي والله الموفق للصواب

“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan salat Id sendirian berjumlah empat rakaat karena menganalogikan salat Id dengan salat Jumat didasarkan pada analogi yang lemah. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa salat Id sendirian berjumlah dua rakaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an). Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan salat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti salat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, salat id bukan gantian dari salat lain (sebagaimana Jum’at dan zhuhur). Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali, tidak ada maknanya. Salat Jumat merupakan substitusi atau gantian dari salat zuhur. Sedangkan salat Id bukan substitusi dari salat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (shalat Id dan salat Jumat) perihal qadhanya? Dan benar, orang yang luput salat Jumat bukan melakukan salat Zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. Semoga Allah memberikan jalan menuju kebenaran,”

Nu.or.id menyarankan orang yang terlambat melaksanakan salat Idul Adha berjamaah untuk menunaikan salat Id sebanyak dua rakaat sendirian.

Pelaksanaan salat sendirian tersebut tanpa membaca surat dengan lantang (jahar).

Orang yang terlambat melaksanakan salat berjamaan dapat mengqadha salat Id sendiri di rumah maupun di masjid dengan niat tunai (adâ’an).

Terkait perbedaan pendapat di kalangan utama, setiap manusia disarankan menghargai pandangan orang lain tanpa mempersoalkan masalah yang berkaitan dengan syari'at (furu’iyah) karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.

Tapi ada baiknya, jika kalian mengusahakan diri untuk bangun tepat waktu, atau lebih pagi, agar tidak terlambat melaksanakan salat Id berjamaah di masjid.

Baca: Mario Gomez Pelatih Persib Doakan Timnas U-23 Indonesia Raih Medali Emas di Asian Games 2018

Disarankan agar umat Islam tidak tidur lagi selepas salat Subuh, dan sebaiknya memasang alarm atau pengingat lainnya. Meski malamnya kita disunahkan untuk menghidupkan malam hari raya.

Pasalnya, shalat Id berjamaah merupakan salat sunah yang sangat dianjurkan, serta memiliki keutamaan yang luar biasa, dan juga bentuk dari syiar Islam.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kamu Kesiangan? Ini Hukum Salat Idul Adha Sendiri di Rumah, http://jakarta.tribunnews.com/2018/08/21/kamu-kesiangan-ini-hukum-salat-idul-adha-sendiri-di-rumah?page=all&_ga=2.44640740.1703742171.1534723272-119649859.1534291856.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved