3 Partai Pengusung Tak Kunjung Sepakati Nama, Pemilihan Wawali Samarinda Bisa Saja Ditiadakan
Jika akhirnya pemilihan Wawali ditiadakan, DPRD Samarinda menurutnya tidak bisa disalahkan. Yang patut disalahkan tetapkan partai-partai pengusung
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Jika akhirnya pemilihan Wawali ditiadakan, DPRD Samarinda menurutnya tidak bisa disalahkan. Yang patut disalahkan tetapkan partai-partai pengusung, yang tak kunjung bisa menemui kata sepakat di waktu yang telah disediakan.
"Aturan Undang-Undang, kalau sudah di bawah 18 bulan maka pemilihan Wawali kosong. Tidak perlu dilakukan," ujarnya.
Baca: Vaksin Rubella Dinyatakan Mengandung Unsur Babi, Bagaiman Kelanjutan Vaksin MR di Balikpapan?
Memang, kata Alphad, DPRD Samarinda bisa saja menggelar paripurna pemilihan Wawali hanya dengan dua nama yang diusulkan oleh PKS dan NasDem. Hanya saja, cara ini tidak elegan dan terkesan dipaksakan.
Apalagi jika dipaksakan, DPRD Samarinda terkesan ikut mencampuri urusan internal ketiga partai pengusung tersebut.
"DPRD punya hak menggelar pemilihan Wawali, salah satu calon ditinggal. Ada kewenangan. Tapi kami nggak mau itu, kami mau elegan. Kami nggak mau terlibat dalam konflik politik. Karena kami hanya sebatas menggelar saja. Kalau kami mau PKS dan Nasdem, bisa saja. Demokrat dengan NasDem, bisa aja. Kami berhak meninggalkan partai yang rekomendasinya lambat turun. Tapi kami tidak mau lakukan itu," ujarnya.