Jemput Bola, DPMPTSP Berau Fokuskan Rumah Milik PNS

Tidak hanya masyarakat umum, nyatanya masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mendirikan rumah tanpa IMB.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Dengan program pemutihan IMB, masyarakat hanya dikenakan tarif 25 persen Dari tarif normal. Sementara, untuk Bangunan yang dijadikan tempat usaha, hanya membayar 50 persen dari ketentuan tarif. 

Mengintip Suasana Kehidupan Malam di Little Tokyo Jakarta, di Sinilah 4 Atlet Jepang Booking PSK

Karena itu, pihaknya tengah fokus untuk mendorong para PNS mengurus IMB.

Meski begitu tidak ada layanan khusus untuk PNS, semua lapisan akan dilayani pengurusan IMB.

Tahun 2018 ini, DPMPTSP menargetkan layanan pengurusan 1.000 IMB.

Dengan program ini, masyarakat yang mengikuti pemutihan IMB hanya dikenakan tarif 25 persen dari tarif normal.

Sementara, untuk bangunan yang dijadikan tempat usaha, hanya perlu membayar 50 persen dari harga ketentuan.

Selain mendapat tarif yang lebih ringan, pengurusan IMB juga dijamin lebih mudah, Selasa Bangunan tidak melewati Garis Sempadan Bangunan.

Diperkirakan masih ada 80 persen bangunan, baik untuk tempat tinggal Dan tempat usaha, yang belum memiliki IMB.

IMB, kata Anang Saprani tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan mengantongi IMB akan memberikan legitimasi kepemilikan lahan dan bangunan.

Selain itu, juga akan mempermudah masyarakat mengakses layanan perbankan.

Misalnya, untuk pengajuan pinjaman dana atau modal usaha dalam jumlah cukup besar, bank pada umumnya mensyaratkan lahan atau bangunan sebagai jaminan.

Khusus untuk bangunan yang dijaminkan, wajib memiliki IMB. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved