Rabu, 29 April 2026

Dinilai Melanggar Aturan, DPD Golkar Minta Sekwan Dilaporkan ke Pj Bupati PPU

DPD II Golkar telah meminta Fraksi Golkar melaporkan Sekwan ke Pj Bupati karena dinilai telah melanggar aturan

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Sekretaris DPD Golkar PPU, Andi Muhammad Yusuf 

"Saya kan disuruh sehingga menyampaikan bahwa itu sikap politik Fraksi Golkar," katanya.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Aliansi Pemuda PPU Ingin Suasana Tetap Kondusif

Singkerru berkilah bahwa apa yang disampaikan di depan forum merupakan arahan dari unsur pimpinan, apalagi saat paripurna mereka yang memiliki kuasa dan pihaknya hanya membacakan saja absensi tersebut.

"Saya kan hanya menyampaikan saja bahwa ini adalah sikap politik," ujarnya.

Wakil Ketua Syahruddin M Noor mengatakan bahwa tidak meminta Sekwan untuk menyampaikan bahwa ketidakhadiran Fraksi Golkar karena sikap politik.

Namun ia mengatakan setiap fraksi memiliki sikap politik di DPRD PPU.

"Saya tidak pernah minta agar disampaikan saat membacakan abensi. Memang saya sampaikan bahwa ini adalah sikap politik Golkar. Demokrat juga punya sikap politik," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved