Breaking News

Memenuhi Syarat, 23 Nama Bakal Calon Anggota DPD Kaltara Segera Disetor ke KPU RI

Tahapan penyusunan dan penetapan DCS sesuai bergulir mulai 31 Agustus sampai 2 September 2018 di KPU RI.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD ARFAN
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara. 

Menpora: Bonus untuk Asian Games dan Asian Para Games Sama, Tanpa Potongan Pajak

Di ayat lain PKPU itu lanjutnya, bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat calon dan sedang dalam proses perbaikan syarat calon atau sedang dilakukan verifikasi syarat calon, dapat tetap menjadi bakal calon anggota DPD dengan wajib menyampaikan dua hal.

Pertama kata Suryanata, Surat Pengunduran Diri sebagai pengurus parpol yang bernilai hukum dan tidak dapat ditarik kembali dan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai yang cukup.

Kedua, harus menyerahkan Surat Keputusan Pimpinan Parpol sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ADRT tentang pemberhentian bakal calon anggota DPD yang berasal dari parpol.

Adapun 23 bakal calon anggota DPD Kalimantan Utara yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan syarat calon sebagai berikut:
1. Mathius Sukidi
2. Ahmad Kartadi
3. Hj. Misdawati
4. Alwan Saputra
5. H. Fadlan Hamid
6. DR. Pither Palungan
7. KH. Muslihuddin Abdurrasyid
8. Ricky Valentino
9. Heru Rachmady
10. Hasan Basri
11. Joko Slamet
12. Muklis
13. Fernando Sinaga
14. Ruman Tumbo
15. H. Nursyamsa Hadis
16. Suhardjo
17. DR Drs Marthin Billa
18. Mashur Bin Mohd Alias
19. Herwansyah
20. Zakaria Basran
21. H. Mohamad Rozai
22. Asni
23. Muhammad Isra Ramli.

Sumber: KPU Kalimantan Utara. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved