Dari Kuota 150, Hanya 13 Taksi Online yang Miliki Izin dan Berstiker
Menurutnya, aturan terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017.
Penulis: tribunkaltim |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Aris Joni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari kuota 150 unit taksi online yang boleh beroperasi di Kota Balikpapan, hanya 13 unit saja yang telah memiliki izin dan berstiker.
Sedangkan yang masih berposes dalam pengurusan izin terdapat sebanyak 68 unit.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
"Kesetaraan itu yang dituntut oleh sopir taksi konvensional. Karena mereka berizin, sedangkan taksi online ada yang berizin, tapi ada juga yang tidak," ujarnya.
Dijelaskan Sudirman, dirinya meminta para sopir taksi online untuk segera mengurus izin berhubung masih terdapat slot pada kuota yang telah ditentukan pemerintah, yakni 150 unit taksi online.
"Saya meminta taksi online segera mengurus izinnya, berhubung kuota yang disiapkan belum terpenuhi," imbaunya.
Diterangkan Sudirman, dirinya menginginkan seluruh taksi baik konvensional maupun online agar taat hukum.
Baca juga:
Prabowo, Megawati, dan Wapres JK Hadir di Padepokan Pencak Silat TMII, Penonton Gemakan 'Indonesia'
Soal Kontroversi Wasit Shaun Evans, PSSI Pastikan Tak Layangkan Protes ke AFC
Ali Ngabalin Tuding Aksi '2019 Ganti Presiden' Bentuk Makar, Rocky Gerung Paparkan Penjelasan
Sorotan Tajam Sudjiwo Tedjo: Setelah Dwi Fungsi Jurnalis, Kini Masuk Era Dwi Fungsi Guru Besar
Menurutnya, aturan terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017.
"Aturannya sudah ada, tinggal kesadaran kita untuk mematuhinya. Kita ingin di lapangan tidak ada lagi gesekan antara angkutan resmi dan tidak tidak resmi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sudirman-djayaleksana_20170313_142454.jpg)