Abdulloh: Nominal Rp 12,5 Miliar Tak Ujug-ujug Muncul Dalam APBD 2015
Ia menegaskan semua melewati serangkaian proses panjang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan nominal Rp 12,5 miliar dalam APBD 2015 menyangkut pembebasan lahan RPU tak ujuk-ujuk keluar begitu saja.
Ia menegaskan semua melewati serangkaian proses panjang sesuai dengan mekanisme pembahasan anggaran.
"Tidak ada ujug-ujug muncul anggaran. Kamu mau berkilah tidak tahu. Tak mungkin. Kalau lupa bisa. Karena 1 dokumen APBD terdiri ribuan kegiatan. Itu disepakati kesepakatan bersama bukan orang per orang," ungkapnya, Jumat (31/8/2018) usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Kaltim.
Abdulloh pun menguraikan proses tersebut, mulai dari masuk KUA-PPAS, pembahasan di komisi dan banggar, lahirlah nota pembahasan KUA-PPAS, nota pandangan umum fraksi, kemudian dijawab Wali Kota yang semuanya disidang Paripurnakan.
Baca juga:
Sergio Ramos Terpilih Jadi Bek Terbaik Versi UEFA, Begini Komentar Simbolik Ala Pemain Liverpool
Camelia Malik Tak Tega Lihat Ekspresi Rini S Bono saat Saksikan Pemakaman Faldy Albar Via Video Call
Yusuf Mansur Dirumorkan Masuk Timses Jokowi, Begini Respon Sandiaga Uno
Evan Dimas Siap Perkuat Timnas Garuda di Piala AFF 2018
"Menjelang penetapan APBD, itu ada namanya pendapat akhir fraksi. Dari jawaban Walikota, kami mengungkapkan jawaban akhir fraksi. RAPBD menjadi APBD disetujui 7 fraksi, ditandai kesepakatan bersama antara DPRD dan Wali Kota," jelasnya.
Lanjut Abdulloh, poses penetapan APBD tak berhenti di sana, tahapan selanjutnya yakni mengirim draft RAPBD ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Apabila tak ada soal, maka dikembalikan ke Pemkot Balikpapan untuk ditetapkan.
"Paling lama 14 hari kerja. Kembali lagi ke pemkot, ternyata itu tak ada permasalahan di RAPBD yang disepakati bersama. RPU tidak masuk yang terevaluasi," katanya.
"Setelah dievaluasi Gubernur, kita wajib Menetapkan APBD. Ditetapkanlah APBD tahun 2015 saat itu. Kamis serahkan ke Pemkot, untuk dilaksankan di lapangan," sambung politisi pPartai Golkar tersebut.
Kembali menilik, KUA-PPAS yang diserahkan Pemkot ke DPRD di meja anggaran telah melalui pembahasan komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun mitra kerja masing-masing.
"Itu pembahasan setiap dinas kumpul di ruang rapat gabungan DPRD. Membahas rincian anggaran. Presentasi Dinas kepada Banggar dan DPRD, juga di hadapan tim anggaran pemerintah. Dari argumen pun belum bisa diputuskan, sebelum OPD dan banggar menyetujui. Bila disepakati, baru kita ketok," jelasnya.
Baca juga:
Terpisah 68 Tahun Imbas Perang, Wanita Ini Akhirnya Berhasil Menemui Putranya
Inilah Besaran Dana yang Dialokasikan Indonesia untuk Konsumsi Harian Para Atlet Asian Games
Sudah Jalani Naturalisasi, 3 Pemain Ini Terang-terangan Ingin Perkuat Timnas Indonesia
Bertandang ke Indonesia, Menpora Syed Saddiq Sempat Hadapi Imam Nahrawi Dalam Game Ini
Abdulloh kekeuh mengatakan tak ada yang namanya rapat tertutup atau rahasia dalam ketuk anggaran dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
Pembahasan tersebut dilakukan transparan, di ruang rapat gabungan yang dihadiri OPD, tim anggaran pemkot, dan Banggar DPRD Balikpapan.
"Dasar dari itu, rapat undangan oleh Banggar. ter-schedule itu, hari ini dinas apa saja, apa yang dibahas. Terdaftar semua," ucapnya.
Sementara di lain pihak pemberitaan Tribunkaltim.co sebelumnya, Fadjry Zamzam, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pemkot Balikpapan saat berbincang dengan Tribunkaltim.co, menyatakan, masih belum jelas soal awal mula penentuan anggaran untuk pengerjaan proyek RPU di Karang Joang.
"Klien kami ngakunya tidak terlibat. Entah ini masih tertutup atau memang tidak tahu, saya juga belum tahu. Tapi mereka mengaku tidak tahu, tidak ikut membicarakan soal anggaran," ungkapnya pada Jumat (31/8/2018) siang.
Fadjry sekitar awal tahun 2018, secara resmi dinobatkan sebagai tim kuasa hukum dari para tersangka para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Balikpapan yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di proyek RPU Karang Joang.
Tersangka yang dimaksud ialah inisial MY, yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan saat ini.
Juga tersangka berinisial CC yang saat itu berposisi sebagai Kepala DPKP Balikpapan. Dan ada nama RT (kepala seksi), dan NR (staf kepala bidang).
Belum lama ini, Fadjry, sekitar awal tahun 2018 pernah melakukan rapat internal bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan bersama empat orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus RPU.
Saat itu, ungkap Fadjry, rapat membahas mengenai kasus dugaan korupsi proyek Rumah Potong Unggas di Karang joang.
Namun saat pertemuan rapat tersebut, ternyata tidak ada satu pun empat tersangka ASN tersebut tidak bisa menjelaskan atau menggambarkan bagaimana anggaran bisa berubah naik secara fantastis dari Rp 2,5 miliar menjadi 12,5 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2015.
"Mungkin saja mereka tahu tentang penganggaran, tapi mungkin masih belum mau terbuka saja. Sampai sekarang masih ada yang bilang tak tahu," ujarnya. (*)