Berawal dari Pembahasan APBD-P 2015, Ini Cerita Lengkap Ksus Suap 41 Anggota DPRD Malang

Arief mengatakan bahwa uang senilai Rp 700 juta yang diterimanya sebagian dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari dan Bambang Triyoso.

Selain itu juga Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri dan Ribut Harianto. 

Dengan begitu, kasus suap itu sudah menyeret sebanyak 43 orang. Terdiri dari pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang sebanyak dua orang, yakni Jarot dan Anton serta 41 anggota DPRD Kota Malang.

Saat ini, Arief sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara. Begitu pun juga dengan Jarot yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Anton yang divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun yang 22 anggota dewan masih menjalani masa tahanan sebagai tersangka di Jakarta.

Sementara itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, fungsi legislasi DPRD Kota Malang lumpuh. Saat ini, hanya ada lima anggota DPRD Kota Malang yang tersisa. Mereka adalah Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo,

Tutuk Haryani dan Nirma Cris Desinidya. Sejatinya tinggal empat orang yang tersisa. Tapi karena Yaqud Ananda Gudban terlebih dahulu mundur sebelum jadi tersangka sehingga proses pergantian antar waktu (PAW) sudah rampung.

Ia digantikan oleh Nirma Cris Desinidya. Adapun alasan Yaqud mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Abdurrochman yang saat ini merupakan pimpinan DPRD Kota Malang dipastikan tidak akan terseret kasus itu karena ia menjadi anggota dewan hasil PAW.

Abdurrochman baru masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang pada Tahun 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Tersisa Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani yang bertahan tidak menjadi tersangka.

Priyatmoko dan Tutuk dikabarkan sakit meski sempat hadir dalam pemeriksaan KPK di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (1/9/2018).

[Andi Hartik]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Suap yang Menyeret 41 Anggota DPRD Kota Malang",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved