Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Gara-gara Mengintip dan Merekam Tetangganya saat Mandi
Dia mengendap-endap dan mencoba mengintip lewat lubang triplek bagian atas kamar mandi korban.
Kata pemuda yang mengaku punya 2 pacar dan 5 gebetan ini, rekaman video korban sedang mandi ini sudah disebar ke salah seorang temannya.
Baca: Ternyata Ada Peran Veronica Dibalik Rencana Pernikahan Ahok dengan Bripda Puput
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.
"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.
Dikatakan Eru, pelaku tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban.
Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.
Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Eru.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ngintip 2 Tetangga Saat Mandi, Pemuda di Pekanbaru Rekam 5 Video Selama 2 Hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengintip dan Rekam Tetangganya saat Mandi, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara, http://www.tribunnews.com/regional/2018/09/07/mengintip-dan-rekam-tetangganya-saat-mandi-seorang-pemuda-terancam-5-tahun-penjara?page=all.