Pilpres 2019

Kuasa Hukum sebut Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Bakal Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno meminta kepada masyarakat untuk move on dari kasus yang menimpa Buni Yani

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka Buni Yani usai melakukan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/6/2017). Buni Yani disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan mem-posting video yang diduga berisi ujaran kebencian. Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial ketika Ahok menyebutkan surat Al - Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Sebelumnya, calon kuat ketua tim sukses Prabowo, Djoko Santoso mengatakan, jika terealisasi, Buni Yani akan masuk ke bagian media sosial tim Prabowo-Sandiaga.

"Insyaallah-lah tak (saya--red) suruh masuk timses Prabowo-Sandiaga," ujar Djoko di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9).

Kasus Buni Yani bermula ketika dirinya mengedit video pidato Ahok pada Kamis, 6 Oktober 2016 pukul 00.28 WIB, di kediamannya di Cilodong. Ia mengambil video itu pidato pada 28 September 2016 di akun resmi YouTube Pemprov DKI.

PN Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman ke Buni Yani selama 18 bulan penjara. PN Bandung menyatakan Buni terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut Buni terbukti mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Baca: Ada Orang tak Dikenal Tancapkan Dupa di Restorannya, Ashanty Malah Bersyukur Restorannya Tetap Ramai

Putusan PN Bandung dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono. Atas vonis itu, baik jaksa ataupun terdakwa sama-sama sedang mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (10/9/2018), perkara Buni Yani mengantongi nomor 1712 K/PID.SUS/2018. Perkara tersebut masuk sejak 20 Juli 2018 dengan nomor surat pengantar W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Dari laman MA itu, belum dilansir nama hakim agung yang mengadili Buni Yani.(ryo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buni Yani Senang Diajak Gabung Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2018/09/11/buni-yani-senang-diajak-gabung-tim-pemenangan-prabowo-sandi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved