Edisi Cetak Tribun Kaltim
Evaluasi Proyek RPU di Balikpapan, Rizal Effendi Persilakan Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi
Keberadaan tempat pemotongan unggas yang legal sudah menjadi impian program utama dari Pemkot Balikpapan selama ini.
Penulis: tribunkaltim |
Hal ini, melihat hampir 40 ribu ekor ayam yang dipotong di beberapa RPU belum memenuhi standar Aman, Asuh, Utuh dan Halal (ASUH).
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Unggas (RPU) sudah disahkan.
Studi banding yang dilakukan pada Oktober 2014 ke RPU di Bogor diikuti sejumlah anggota DPRD dan tim dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPKP).
Anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPKP Kota Balikpapan tahun anggaran 2015 saat itu tertulis Rp 2,5 miliar. Belakangan anggaran ini bertambah menjadi Rp 12,5 miliar.
Rangkaian masalah muncul. Secara umum, mengacu PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses penyusunan anggaran dalam penganggaran kinerja dimulai dari rencana kerja setiap satuan kerja, melalui dokumen usulan anggaran yang disebut Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Sumber Tribun di DPKP Kota Balikpapan mengungkapkan, proses penyusunan salah satu item di RKA, yakni pembebasan lahan RPU sejak awal anggaran di DPA Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan tahun anggaran 2015 hanya Rp 2,5 miliar.
Pengesahannya pun harus melalui asistensi dan diteliti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dinilai kelayakannya sehingga diakomodasi dalam RAPBD yang akan disampaikan ke DPRD.
Proses asistensi ke Bappeda Balikpapan, salah satu anggota tim TAPD, sekitar November 2014.
Menurut sumber tadi, pihak Bappeda sempat mempertanyakan anggaran ini lumayan besar, tidak ada dana dan alasan lainnya. Asistensi hampir buyar, namun terus dilanjutkan.
Superman Bakal Digantikan Supergirl, Henry Cavill Didepak Warner Bros?
Belakangan, muncul perintah dari pejabat di DPKP melalui sambungan telepon, sekitar pukul 19.30 Wita, 23 November 2014 kepada staf agar menambah jumlah anggaran di DPA dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.
"Anggaran Rp 2,5 miliar itu, ngga tahu dapat tanah dimana, luasnya berapa dan lainnya, karena masih usulan," kata sumber yang mengetahui proses usulan anggaran proyek RPU tersebut. Namun, dia tak mengetahui alasan anggaran itu ditambah.
Anggaran pembebasan lahan RPU pun berubah, dan asistensi kembali berlangsung ke Bappeda. Tapi, anehnya, tanpa banyak komentar beberapa waktu setelahnya. Anggaran pembebasan lahan ditetapkan dalam APBD 2015. Awal tahun itu, dimulailah proses pembebasan lahan.
Tim pembebasan lahan melibatkan dinas terkait, Bappeda dan Pemkot yang dikukuhkan SK Walikota 10 Februari 2015.
Sejumlah studi pengecekan silang berlangsung mencari lokasi lahan yang tepat. Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara memenuhi sejumlah kriteria RPU, di antaranya jauh dari permukiman, dekat dengan peternakan, akses jalan, listrik dan lain sebagainya.