Edisi Cetak Tribun Kaltim

Evaluasi Proyek RPU di Balikpapan, Rizal Effendi Persilakan Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

Keberadaan tempat pemotongan unggas yang legal sudah menjadi impian program utama dari Pemkot Balikpapan selama ini.

Penulis: tribunkaltim |
DOKUMENTASI/TRIBUN KALTIM
Edisi cetak Tribun Kaltim 13 September 2018 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo, Siti Zubaidah, dan Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kondisi lahan lokasi rencana pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Km 13, Karang Joang yang telantar dipenuhi ilalang mendapat respon Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Rizal menilai, Balikpapan sangat memerlukan fasilitas RPU mengingat tingginya kebutuhan ayam potong di Balikpapan.

Keberadaan tempat pemotongan unggas yang legal sudah menjadi impian program utama dari Pemkot Balikpapan selama ini.

Kepada Tribun, Rizal menjelaskan, pembangunan RPU ibarat menjadi sebuah keharusan yang mesti diwujudkan, demi memenuhi kebutuhan masyarakat Balikpapan yang inginkan produk daging pangan yang layak konsumsi.

"Warga ingin yang higenis, buat yang muslim merasa jelas syariatnya, sehingga tetap perlu adanya RPU," ujarnya, Rabu (12/9/2018).

Melihat kondisi rencana pengadaan RPU di Km 13 pastinya nanti akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum dipakai menjadi benar‑benar sebagai tempat RPU.

Diarak Keliling Makassar, Ribuan Orang Sambut Pawai Obor Asian Para Games 2018

Alasannya, lokasi di Karang Joang tersebut statusnya sudah menjadi bagian aset Pemkot Balikpapan. Sehingga perlu disinkronkan dengan rencana awal meski harus melalui tahapan evaluasi kembali.

"Mau lihat dahulu kelemahannya bagaimana, kendalanya seperti apa. Apa kesulitannya, kita mau pelajari lagi, mau dievaluasi," kata Rizal.

Saat ditanya mengenai lokasi RPU di kilometer 13 Karang Joang, yang sekarang sedang menjadi sorotan aparat penegak hukum, Walikota Rizal tidak ingin campur tangan.

Menurut dia, proses penegakan hukum ranahnya aparat kepolisian.

Posisi Pemkot Balikpapan tidak ada kewenangan untuk mencampuradukkan persoalan ini dengan penanganan hukum.

Rizal mempersilakan aparat penegak hukum melakukan proses jika memang hal tersebut dinyatakan muncul adanya dugaan korupsi.

"Silakan aparat kepolisian menuntaskan. Kami pemerintah tidak bisa masuk ke area situ, soal ada temuan dugaan korupsi serahkan semuanya pada aparat," tegasnya.

Asistensi Lebih Cepat
Sejak muncul wacana pembangunan RPU pada 2014, tempat pemotongan unggas modern ini merupakan satu di antara program yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan.

Hal ini, melihat hampir 40 ribu ekor ayam yang dipotong di beberapa RPU belum memenuhi standar Aman, Asuh, Utuh dan Halal (ASUH).

Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Unggas (RPU) sudah disahkan.

Studi banding yang dilakukan pada Oktober 2014 ke RPU di Bogor diikuti sejumlah anggota DPRD dan tim dari Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan (DPKP).

Anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPKP Kota Balikpapan tahun anggaran 2015 saat itu tertulis Rp 2,5 miliar. Belakangan anggaran ini bertambah menjadi Rp 12,5 miliar.

Rangkaian masalah muncul. Secara umum, mengacu PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Proses penyusunan anggaran dalam penganggaran kinerja dimulai dari rencana kerja setiap satuan kerja, melalui dokumen usulan anggaran yang disebut Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

Sumber Tribun di DPKP Kota Balikpapan mengungkapkan, proses penyusunan salah satu item di RKA, yakni pembebasan lahan RPU sejak awal anggaran di DPA Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan tahun anggaran 2015 hanya Rp 2,5 miliar.

Pengesahannya pun harus melalui asistensi dan diteliti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dinilai kelayakannya sehingga diakomodasi dalam RAPBD yang akan disampaikan ke DPRD.

Proses asistensi ke Bappeda Balikpapan, salah satu anggota tim TAPD, sekitar November 2014.

Menurut sumber tadi, pihak Bappeda sempat mempertanyakan anggaran ini lumayan besar, tidak ada dana dan alasan lainnya. Asistensi hampir buyar, namun terus dilanjutkan.

Superman Bakal Digantikan Supergirl, Henry Cavill Didepak Warner Bros?

Belakangan, muncul perintah dari pejabat di DPKP melalui sambungan telepon, sekitar pukul 19.30 Wita, 23 November 2014 kepada staf agar menambah jumlah anggaran di DPA dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 12,5 miliar.

"Anggaran Rp 2,5 miliar itu, ngga tahu dapat tanah dimana, luasnya berapa dan lainnya, karena masih usulan," kata sumber yang mengetahui proses usulan anggaran proyek RPU tersebut. Namun, dia tak mengetahui alasan anggaran itu ditambah.

Anggaran pembebasan lahan RPU pun berubah, dan asistensi kembali berlangsung ke Bappeda. Tapi, anehnya, tanpa banyak komentar beberapa waktu setelahnya. Anggaran pembebasan lahan ditetapkan dalam APBD 2015. Awal tahun itu, dimulailah proses pembebasan lahan.

Tim pembebasan lahan melibatkan dinas terkait, Bappeda dan Pemkot yang dikukuhkan SK Walikota 10 Februari 2015.

Sejumlah studi pengecekan silang berlangsung mencari lokasi lahan yang tepat. Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara memenuhi sejumlah kriteria RPU, di antaranya jauh dari permukiman, dekat dengan peternakan, akses jalan, listrik dan lain sebagainya.

Sumber tadi menjelaskan, sejumlah langkah pengadaan lahan dilakukan sesuai prosedur dengan berbagai asistensi, mulai berkoordinasi dengan BPN, mencari alternatif lain, membuat pertimbangan teknis tanah sampai menggunakan tim jasa penilai publik, penilai harga tanah yang biasa jasanya dipakai Pemkot Balikpapan.

Laporan penilaian dalam amplop bersegel dibuka dalam rapat tim pada 16 September 2015, dihadiri seluruh anggota tim.

Amplop dibuka, dan hasil penilaian harga borongan tanah milik Slamet seluas 25.758 M2 senilai Rp 11.358.000.000. Tidak jauh beda dengan usulan penambahan anggaran dari Rp 2,5 miliar ke Rp 12,5 miliar.

Negoisasi berlangsung hari itu juga, pemilik tanah sepakat menjual seluruh tanahnya seharga Rp 11.204.730.000. Dua hari setelahnya, ditandatangi berita acara pembayaran oleh kuasa pengguna anggaran dan pemilik tanah.

Apple Rilis Penerus iPhone X, Ini Spesifikasi dan Harga iPhone XR, iPhone XS, iPhone XS Max

Sumbang PAD
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan keberadaan RPU sebenarnya bisa menyumbang PAD.

Hal inilah yang menjadi dasar Pemkot Balikpapan melakukan pembangunan RPU yang berada di wilayah Karang Joang, Balikpapan Utara.

Dalam prosesnya, Pemkot Balikpapan mengusulkan pembangunan RPU pada 2013, namun sekitar 2014 baru anggaran turun Rp 2,5 Miliar. Proses pembangunan RPU dihentikan karena tersangkut masalah hukum.

"Sayang kalau tidak dilanjutkan, atau tidak dimanfaatkan, karena Balikpapan memang perlu adanya RPU," kata Taqwa saat ditemui Tribun di ruangannya, Rabu (12/9/2018).

Taqwa menjelaskan, tingkat konsumsi ayam di Balikpapan sangat tinggi. Info dari DPKP ada sekitar 45 ribu ayam per hari. 'Potensinya lumayan besar, jika dihitung sekali potong retribusinya sekitar Rp 500 per ekor," ucap Taqwa.

Selain potensi PAD, dengan adanya RPU bisa menjamin kesehatan dan higienis ayam yang dipotong.

"Banyak manfaat dan fungsinya jika RPU dibangun, salah satunya kehalalan pada daging ayam tersebut. Dipasarkan kita tidak tau. Bagaiman higienitasnya, dan kehalalan seperti apa," kata Taqwa.

Untuk itu, setelah kasus RPU selesai, DPRD minta proses pembanguan tetap berjalan.

"Mungkin Pemkot dan DPRD memandang kasus belum selesai sehingga dipending dulu. Untuk Perencanaan bukan dari kami (DPRD), kami hanya pengesahan," ungkap Taqwa.

Saat disinggung masalah RPU, Taqwa pun menuturkan, pada masa itu dirinya belum menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Ia tidak mau berkomentar banyak mengenai masalah RPU tersebut.

Proyek RPU diusulkan pada 2013, dan disahkan 2014. Setelah satu bulan dirinya dilantik sebagai anggota DPRD.

"Setelah itu baru ada paripurna pengesahan terkait RPU tersebut. Jadi jika ditanya soal RPU saya tidak tahu, memang masa kami belum ada saat usulan itu dilaksanakan," kata Taqwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved