Pemilu 2019
Putusan MA Jadi Landasan, Partai Golkar Tetap Usung Caleg Mantan Terpidana Korupsi
"Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Ace.
TRIBUNKALTIM.CO - Partai Golkar akan mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.
Keputusan itu diambil mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Baca juga:
Ketum Kongres Wanita Indonesia Tolak Istilah 'The Power of Emak-emak', Sejumlah Tokoh Angkat Bicara
Bukukan 500 Gol Sepanjang Karier, Ibrahimovic Bergabung dengan Messi dan Ronaldo
Inilah Jadwal Lengkap Liga Champions 2018/2019 Matchday Perdana, Saksikan Live di RCTI
Sscn.bkn.go.id Bisa Diakses 19 September, Ini Tips BKN Agar Unggah Syarat CPNS 2018 Tak Terhambat
Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
"Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengklaim, partainya memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa Golkar juga tidak boleh melanggar aturan yang ada di dalam UU.
"Jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Ace.
Sebelumnya, KPU meminta pimpinan parpol untuk menjalankan pakta integritas meskipun ada putusan MA.
Dalam pakta integritas itu, parpol berkomitmen tidak mengusung bakal caleg eks koruptor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/airlangga-hartato-golkar_20180320_130718.jpg)