Ini Penjelasan Yayasan soal 5 WNA yang Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal
Presiden Jokowi menyatakan bahwa “kita harus menarik para ahli dari luar negeri untuk membantu membangun negara kita lebih kuat”.
Penulis: tribunkaltim |
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kaltim menyebutkan ada 5 warga negara asing (WNA) di Balikpapan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Kelima WNA tersebut disebut menjadi tenaga pengajar di sebuah sekolah internasional di Balikpapan.
Timpora Kaltim tidak melakukan penahanan badan terhadap kelima WNA tersebut. Kelima WNA tersebut masih aktif mengajar di Yayasan Tunas Bangsa dan Raffles International School di kota Balikpapan.
Sri Kambuno, Pembina Yayasan Tunas Karya Bangsa yang menaungi Raffles International School, menyampaikan klarifikasi terkait langkah yang dilakukan pihak Imigrasi tersebut.
Berita sebelumnya:
5 WNA Pengajar Sekolah Internasional di Balikpapan Terancam Dideportasi, Ini Sebabnya
Dalam rilisnya yang diterima redaksi Tribunkaltim.co melalui email Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 21.30 Wita, Kambuno menjelaskan, hari Senin (17/9/2018), pukul 14.30 Wita, pihak Kantor Imigrasi Balikpapan melakukan penggerebekan akustik di Sekolah Raffles di Balikpapan.
"Dewan Sekolah dan Pihak Yayasan merasa kecewa dengan pihak Kantor Imigrasi Balikpapan. Mereka telah mencemarkan nama sekolah kami,” katanya.
Kambuno menyebut pihak Imigrasi telah menyita properti pribadi staf sekolah dan tidak pernah mengajukan dakwaan atau bukti apapun atas tindakan mereka.
Lebih lanjut Kambuno menjelaskan, “Kami adalah sekolah bersertifikasi internasional di Balikpapan dan kami menghormati hukum Indonesia dan masyarakat Indonesia.
Kami telah mempekerjakan ekspatriat dan menarik sukarelawan dari seluruh dunia, karena teknik pelatihan manajemen dan kepemimpinan yang diajarkan kepada anak-anak," ujarnya.
Kambuno menjelaskan, di Balikpapan, mereka telah mendukung inisiatif tentang Lingkungan hidup dan berkunjung ke panti asuhan yang merupakan salah satu progam dari upaya Walikota di Balikpapan.
"Kami tidak pantas diperlakukan seperti ini. Presiden Jokowi menyatakan bahwa “kita harus menarik para ahli dari luar negeri untuk membantu membangun negara kita lebih kuat” dan “melaporkan jika ada penyalahgunaan kekuasaan” dan hal itu yang kami ingin lakukan," ujarnya.
"Kami merasa sangat kecewa karena kami diserang alih-alih didukung untuk pekerjaan kami di sini dalam menarik pakar industri ke Balikpapan dengan memberikan pendidikan untuk anak-anak mereka," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kaltim mengamankan 5 warga negara asing (WNA) di Balikpapan.
Kelima WNA tersebut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Kemarin (17/9/2018) kami lakukan operasi, menyasar tenaga pengajar sekolah internasional. Ada 5 WNA asing kita amankan. Paspornya ditahan di kantor imigrasi Balikpapan. Mereka mengajar," kata Ketua Timpora Kaltim Soenaryono SH MH, Selasa (18/9/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tim-pora_20180918_125220.jpg)