Pengembang Masih Tunggu Perubahan RTRW Samarinda Terbaru, Baru Bisa Membangun

Persoalan ini pun sudah disikapi DPD Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, dengan bersurat ke Pemkot Samarinda.

Penulis: Rafan Dwinanto |
ISTIMEWA
Ketua DPD REI Kaltim Bagus Susetyo. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebagian para pengembang perumahan di Samarinda, untuk sementara tak bisa mengembangkan usahanya.

Persoalan lahan jadi penghambat.

Meski sudah dimiliki, sebagian lahan yang akan dibangun pengembang tersebut masuk dalam zona hijau dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda, yang sudah direvisi.

Persoalan ini pun sudah disikapi DPD Real Estate Indonesia (REI) Kaltim, dengan bersurat ke Pemkot Samarinda.

Meski demikian sampai saat ini surat yang dilayangkan REI tersebut belum dibalas.

"Belum ada jawaban atas surat kami. Informasinya masih dibahas dan diteruskan ke Kementrian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," kata Ketua DPD REI Kaltim, Bagus Susetyo.

Meski demikian, Pemkot maupun Kementrian ATR, kata Bagus, sudah berjanji akan memberikan waktu revisi, terhitung 6 bulan sejak revisi terbaru dilakukan.

"Biasanya kan lima tahun baru RTRW bisa ditinjau kembali. Tapi ini diberikan waktu 6 bulan. Jadi kami tidak harus menunggu lima tahun," urai Bagus.

Baca juga:

Pendaftaran CPNS di SSCN.BKN.GO.ID Dibuka Besok! Ini Kiat Hindari Traffic Padat dan Server Down

Simak Prediksi dan Jadwal Liga Champions - Laga Pembuka Grup C: Liverpool Vs PSG

Militer Filipina Bebaskan Tiga Nelayan RI yang Jadi Korban Penculikan Abu Sayyaf 2017

Kecewa Lihat Performa Tim Kontra Fulham, Pep Guardiola Potong Hari Libur Manchester City

Dengan demikian, pengembang belum bisa melakukan perluasan pembangunan, hingga RTRW yang ada ditinjau kembali.

"Untuk pembangunan dengan permohonan lama, itu bisa. Tapi untuk mengembangkannya, itu tak bisa," katanya lagi.

Pasalnya, dalam izin site plan yang diajukan, lahan milik pengembang harus bebas dari zona hijau dalam RTRW.

"Memang tidak menguntungkan pengembang. Sehingga kita harus menunggu dulu perubahan RTRW," kata Bagus.

Lahan milik pengembang yang masuk dalam zona hijau dalam revisi RTRW Samarinda ini, lanjut Bagus, tersebar hampir di semua kecamatan di Samarinda.

"Hampir semua kecamatan ada, seperti Kecamatan Sei Keledang, Samarinda Utara, dan lainnya," tutur Bagus.

Sekadar informasi, Pemkot Samarinda belum lama ini merevisi RTRW. Dalam revisi baru tersebut, sebagian lahan milik masyarakat, termasuk pengembang masuk dalam zona hijau, alias tidak bisa dibangun.

Pengembang pun merasa dirugikan, lantaran lahan tersebut merupakan hak milik pribadi, yang juga didapatkan dengan cara membeli.

"Sebelumnya lahan itu tidak masuk zona hijau saat kami beli. Tetapi dalam RTRW terbaru tiba-tiba masuk. Jadi lahan itu tak bisa digunakan," kata Bagus, beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved