CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Tuna Netra Diberi Tambahan Waktu SKD 120 Menit
Pelaksanaan tahapan pendaftaran CPNS akan mulai berlangsung pada tanggal 26 September ini, Di luar formasi umum
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pelaksanaan tahapan pendaftaran CPNS akan mulai berlangsung pada tanggal 26 September ini. Di luar formasi umum, Pemprov Kalimantan Utara juga menyediakan formasi khusus seperti diamanatkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penetapan Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Sebagaimana diketahui, Kalimantan Utara mendapatkan kuota 500 formasi yang terdiri atas 375 formasi bidang pendidikan, 175 formasi bidang kesehatan, dan 50 formasi teknis.
Instansi teknis, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, menetapkan alokasi formasi khusus lulusan cumlaude sebanyak 1 persen dari total kuota formasi. Lalu formasi khusus penyandang disabilitas juga ditetapkan 1 persen sama seperti yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, 4 Kementerian Ini Buka Formasi untuk Lulusan SMA
Dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.08/692/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara Tahun 2018, disebutkan, kriteria penyandang disabilitas yang boleh mengikuti tes CPNS adalah wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
"Khusus penyandang disabilitas tuna netra diberikan tambahan waktu seleksi kompetensi dasar (SKD) sampai 120 menit," sebut Ishak kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/9/2018).
Selain syarat khusus tersebut, pelamar penyandang disabilitas juga tetap harus memenuhi persyaratan umum seperti batas usia.
"Nanti kami juga tentu akan melihat kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas yang disandang," sebutnya.
"Terkait dengan pelaksanaan tesnya nanti, kita masih akan rapatkan lebih lanjut," ujarnya.
Baca: Daftar Lengkap Formasi CPNS Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Download di Sini
Sedangkan formasi khusus cumlaude, minimal berjenjang pendidikan Strata 1 yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
"Jika calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri bisa mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," ujarnya.
Passing Grade Formasi Khusus Cumlaude dan Disabilitas Berbeda
Salah satu tahapan menentukan dalam tes CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jika lulus SKD, praktis bisa mengikuti tahapan tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam SKD terdiri atas 3 jenis masing-masing Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Masing-masing sudah memiliki ambang batas nilai (passing grade) yang harus dicapai agar lulus SDK dengan rincian 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 TKP.
"Jadi harus memenuhi ambang batas ketiga-tiganya jika mau lulus SKD," sebut Kepala BKD Kalimantan Utara Muhammad Ishak kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/9/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai 26 September, Jangan Bingung Pelajari Dulu Fitur di Portal SSCN
Dalam penerimaan CPNS di Pemprov Kalimantan Utara lanjut Ishak, passing grade SKD bagi pelamar formasi Cumlaude, nilai kumulatif SKD-nya paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
Adapun nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh).
Ada pengecualian passing grade SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, yaitu paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU sesuai Passing Grade.