Pilpres 2019
Simak Fakta-fakta SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai; Kronologi hingga Tanggapan KPU
Pelanggaran yang dimaksud adalah terdapat atribut dan simbol partai yang berlebihan dalam kampanye damai tersebut.
Beberapa kesepakatan itu, pertama, tidak boleh ada atribut parpol di area lokasi deklarasi yakni di area Monas, Jakarta Pusat.
Kedua, jika ada bendara parpol, maka hanya sebatas bendara kecil yang sudah disediakan oleh KPU.
Namun ia menegaskan, hal itu berlaku di area deklarasi.
Sementara itu kata dia, area di luar tempat deklarasi bukan termasuk bagian area tanggung jawab KPU.
"Kalau pun ada yang bawa bendera bawa atribut terkait dukung mendukung paslon tertentu, itu di luar arena deklarasi damai yang sudah ditentukan okeh KPU, karena tadi kan memang karnavalnya keluar area yang ditentukan," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu, dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena itu, KPU menilai banyaknya atribut parpol di luar area deklarasi bukan persoalan.
Apalagi, kata dia, ada juga masyarakat yang menggunakan atribut pro Prabowo.
Hingga saat ini, Hasyim mengaku belum menerima protes langsung dari Partai Demokrat.
Meski demikian, KPU memastikan tidak ada sanksi jika parpol tak tanda tangan deklarasi kampanye damai.
Hal itu hanya simbol apakah parpol setuju atau tidak dengan kampanye damai.
Sebelumnya diberitakan WartaKotaLive.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau pada seluruh peserta dalam kegiatan tersebut dilarang membawa atribut sendiri untuk menjaga ketertiban.
"Jadi nanti para peserta pemilu yang mengikuti karnaval deklarasi kampanye damai tidak diperkenankan membawa atribut sosialisasi dan kampanye sendiri-sendiri," ujar Wahyu di KPU, Sabtu (22/9/2018).
5. Jalannya Deklarasi Kampanye Damai
Dua pasangan peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengucapkan janji pada deklarasi kampanye damai.
Deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 dibacakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang diikuti oleh ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta.
Butir deklarasi kampanye damai adalah, pertama, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.