Target Penerbitan 6 Ribu Sertifikat Tanah Sempat Terkendala Sengketa dan Tumpang Tindih
“Kalau mau tertib sama-sama. Kita harus hati-hati, karena tanah ini, banyak mafianya,” katanya.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan dikejar target nasional penyelesaian 6000 sertifikat tanah hingga Oktober 2018.
Setidaknya, hingga akhir bulan September ini, mereka harus sudah merampungkan mayoritas pengerjaan pengukuran lahan dan persoalan yuridis di lapangan.
Program Pendaftaran Sistemis Lengkap (PTSL) dan bantuan Pemkot Balikpapan lewat Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), menjadi alternatif percepatan.
Kepala Badan Pertanahan Kota Balikpapan, Ramlan, menjelaskan, saat ini sudah ada 10 ribu bidang tanah yang dijangkau program ini, disusul optimalisasi aset peta bidang mencapai 1.800 item, dan penyelesaian akhir PTSL sekitar 700-1.000 item hingga batas akhir target penyelesaian. Pihaknya mencoba optimistis selesai tepat waktu.
“Sejauh ini, aspek yuridis sudah 90 persen dan pengukuran sudah 70 persen,” kata Ramlan, Senin (24/9/2018) di kantornya, usai perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018, bertema “Tanah dan Ruang untuk Keadilan dan Kemakmuran”.
Kepemilikan sertifikat tanah ini penting agar ada kepastian hukum, penataan batas tanah.
Apalagi ketika pemilik meninggal dunia, kehadiran sertifikat yang sah, diharapkan makin memudahkan proses serah terima lahan ke ahli waris.
“Selama dunia masih ada, tanah dan sertifikat masih sangat dibutuhkan. Apalagi di bank, sertifikat tanah bisa dianggunkan untuk menambah modal usaha,” ujarnya.
Pun begitu, Ramlan mengakui, persoalan lahan yang tumpang tindih dan bersengketa, masih jadi kendala utama di Balikpapan, salah satunya disebabkan kurang kurang cermatnya pemetaan lahan di periode BPN sebelum dia.
Dia enggan membeber lebih jauh detail sebabnya.
Akibat tumpang tindih lahan ini, petugas pengukur lahan dengan peta digital, terpaksa mengulang proses pemetaan yang bisa memakan waktu bervariasi, mulai dari harian hingga hitungan detik, tergantung kondisi lahan.
Untuk verifikasi silang, petugas dan pemilik lahan, harus mencari buku tanah mengenai asal usulnya, sebelum petugas turun memetakan, dan disinkronkan dengan peta tunggal pertanahan.
Tak heran, penerbitan sertifikat lahan memakan waktu lama, karena butuh kehati-hatian agar tak menjadi persoalan di kemudian hari.
Baca juga:
VIDEO - Jadi Gitaris Dadakan, Sandiaga ''Intip'' Chord Saat Djoko Santoso Berpidato
Update Klasemen MotoGP 2018 - Posisi Rossi Belum Beranjak, Marquez Semakin Kokoh di Puncak
Simak Fakta-fakta SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai; Kronologi hingga Tanggapan KPU
China Open 2018 - Sebut Anthony Ginting Bermain Bak Penari, Taufik Hidayat Beri Peringatan Ini
“Kalau kita terbitkan sertipikat lahan begitu saja, akan jadi bom waktu di belakang hari. Masalahnya akan muncul 2, 3, 10 tahun mendatang. Itu yang kita jaga, menyangkut pemetaan,” katanya.
Mengejar target tersebut, jajarannya dibantu 100-an personel, terdiri dari 40-an orang bersatus aparatur sipil negara, dan sisanya pegawai tidak tetap.
Siang malam mereka mengukur lahan dengan sejumlah pemetaan digital agar didapat peta bidang yang presisi.
Harapannya tidak ada lagi tumpang tindih lahan, pelayanan kian prima, menjauhkan persoalan pertanahan dari kejaran saber pungli.
Karenanya, mantan pejabat di Badan Pertanahan Aceh Utara ini yang baru beberapa bulan menjabat di Balikpapan ini menekankan, jajarannya wajib melayani masyarakat dengan cara kekinian.
Tidak lagi menunggu, tapi menjemput bola, turun langsung ke lapangan, mengajak warga melegalkan tanah mereka.
Salah satunya, di program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang kini, menyisakan 700-1.000 penyelesaian akhir dokumen, sebelum tenggat target penyelesaian Oktober ini.
Pihaknya berterima kasih pada Pemkot Balikpapan, membantu merapikan tumpang tindih dan sengketa lahan di Balikpapan, dengan mengeluarkan Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).
Baca juga:
Penerimaan CPNS 2018 - Pastikan Seleksi CPNS Tak Terganggu, BKPP Koordinasi dengan PLN dan Telkom
Kalah dari Persipura, Pelatih Arema FC Singgung soal Laga Kontra Persib Bandung
Minimalisir Sengketa, Dinas Pertanahan Mulai Mendata Lahan Milik Negara
Dimatangkan di Tim Castilla, Real Madrid Berlakukan Aturan Khusus untuk Vinicius Junior
Keluarnya izin ini, memudahkan mendata tanah terindikasi, dan mengurangi penggunaan segel palsu. Sebab, pemilik tanah yang pertama kali menduduki lahan, wajib menunjukkan segel tanah dan diverifikasi kecamatan, untuk mendapatkan sertifikat lahan dari BPN beberapa tahun setelah memanfaatkan lahan tersebut. Tentunya, dengan penelitian dan penetapan yang sangat berhati-hati.
Perayaan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 di Balikpapan diwarnai dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah sejumlah pihak yang mengikuti program PTSL.
Diantaranya, sertifikat lahan wakaf, Badan Usaha Milik Negara, yayasan dan usaha kecil menengah.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, usai membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil, berharap banyaknya persoalan pertanahan di Balikpapan, di tambah kekurangan personel badan pertanahan di Balikpapan, tidak menjadikan masyarakat mengambil jalan pintas memperoleh sertipikat, lewat pungli.
Apalagi, pemkot, kata dia, sudah berinisiatif membantu BPN dengan mengeluarkan IMTN, agar lahan tidak lagi tumpang tindih, dan masyarakat lebih aman memperoleh sertifikat di kemudian hari.
“Kalau mau tertib sama-sama. Kita harus hati-hati, karena tanah ini, banyak mafianya,” katanya. (*)