CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Direktur RSUD Tarakan Kecewa Pembatasan Umur Dokter Spesialis 35 Tahun
Kepala RSUD Tarakan Hasbi Hasyim sangat pesimistis ada yang mendaftar pada formasi tersebut.
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan pesimistis formasi dokter spesialis bakal diserbu pendaftar. Bahkan Kepala RSUD Tarakan Hasbi Hasyim sangat pesimistis ada yang mendaftar pada formasi tersebut.
Penyebabnya, kisaran usia dokter yang telah mengambil spesialisasi sudah rata-rata di atas 35 tahun. Sementara batas usia yang dipatok Kemenpan RB untuk semua pendaftar terbatas hanya 35 tahun.
"Saya masih sangat pesimistis ada yang mendaftar dengan batas usia 35 tahun pada saat mendaftar. Seleksi awal sudah pasti gugur ketika dia mengakses laman itu. Yang dokter spesialis itu rata-rata usia 40 tahun," kata Hasbi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (25/9/2018).
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Besok, Ini Petunjuk Lengkap Mendaftar di sscn.bkn.go.id
"Pengalaman tahun lalu kan tidak bisa masuk karena sudah lewat umur. Otomatis langsung gugur," katanya.
Sebagaimana diketahui, ada 39 formasi dokter spesialis dalam kuota CPNS Pemprov Kalimantan Utara tahun 2018. Seluruh formasi itu penempatannya di RSUD Tarakan, milik pemprov.
Menurut Hasbi, dokter spesialis yang umurnya di bawah 35 tahun sangat sedikit. Dan rata-rata mereka telah direkrut oleh rumah sakit swasta dengan upah dan fasilitas yang menjanjikan.
"Pertanyaan, maukah mereka ke daerah?" sebutnya.
Baca: Pemkot Solo Buka 461 Formasi CPNS 2018, Syarat Utama Pelamar Wajib Miliki IPK 3,00
Hasbi mengatakan, keluarnya formasi dokter spesialis seharusnya akses calon pelamar ikut dipermudah agar kebutuhan di daerah tetap bisa diupayakan terpenuhi.
"Saya pribadi kecewa dengan pembatasan umur. Apalagi sebagai Kepala Rumah Sakit. Karena saya punya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan tenaga. Tetapi hanya karena regulasi yang tidak bisa diubah kok sampai mengorbankan masyarakat," sebutnya.
Ia beranggapan, syarat batasan usia pelamar dokter spesialis tidak disamakan dengan Strata 1. Sepatutnya, meningkatnya jenjang pendidikan diikuti dengan penambahan batasan usia.
"Jadi saya sayangkan bahwa masyarakat Kalimantan Utara tidak bisa dilayani sesuai standar pemerintah. Tidak bisa dipenuhi karena ada regulasi yang terlalu kaku kita terapkan," ujarnya.
"Mungkin di Jawa silakan saja. Tetapi kalau di daerah kita ini akses susah mendapat layanan kesehatan," tambahnya.
Baca: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2018 - Panduan Foto Selfie Sebelum Mendaftar di Link sscn.bkn.go.id
Semestinya kata Hasbi, ada diskresi pemerintah terhadap aturan batasan usia formasi dokter spesialis.
"UUD 1945 saja boleh diamandemen. Kenapa aturan begini yang untuk kemaslahatah orang banyak kok tidak dipertahankan, diperjuangkan," katanya.
Perlu Trik
Direktur RSUD Tarakan M Hasbi Hasyim beranggapan perlu ada trik dari pemerintah agar dokter spesialis bisa didatangkan untuk memenuhi kebutuhan di daerah.
Salah satu trik yang ditawarkan Hasbi ialah melakukan perekrutan sama seperti yang dilakukan rumah sakit swasta besar.
"Rumah sakit swasta yang besar sudah pasti akan mencari dan kemudian merekrut spesialis yang baru tamat. Jadi kalau tidak ada trik seperti itu jangan harap ada (dokter spesialis) mau ke daerah," kata Hasbi kepada Tribunkaltim.co, Selasa (25/9/2018).
Swasta juga memberikan gaji dan fasilitas yang lengkap kepada dokter spesialis. Dengan begitu, tawaran mengabdi di daerah-daerah seperti Kalimantan Utara akan sulit mereka terima.
"Pertimbangannya, selain fasilitas, adalah akses. Termasuk jauh juga dari keluarganya. Itu bisa jadi pertimbangan mereka," katanya.
Kebutuhan dokter spesialis di RSUD Tarakan masih cukup banyak. Hasbi mengatakan, masyarakat Kalimantan Utara yang seharusnya berobat di Tarakan justru harus keluar ongkos banyak karena harus dirujuk ke rumah sakit luar daerah yang pelayanannya lebih lengkap.
"Kalau tidak ada spesialis, tentu dikirim ke Jawa. Yang sakit ditanggung obatnya oleh BPJS. Transportasi tidak. Dan belum ada sejarah orang sakit dirujuk tidak ada yang dampingi. Pasti ada keluarganya yang ikut. Itu butuh biaya banyak lagi," sebutnya.
Untuk diketahui, dalam formasi bidang kesehatan seleksi CPNS Kalimantan Utara tahun 2018 terdapat sebanyak 39 jabatan dokter spesialis. Jumlah kuota itu tergolong cukup banyak dibandingkan kuota tahun sebelumnya hanya 4 formasi.
Dokter spesialis anestesi mendapatkan alokasi terbanyak yaitu 4 formasi. Kemudian dokter spesialis bedah dan dokter spesialis kedokteran jiwa masing-masing 3 alokasi formasi. Jabatan spesialisasi lainnnya terdiri dari 1 dan 2 alokasi. Semua dokter spesialis akan ditempatkan di RSUD Pemprov Kalimantan Utara di Kota Tarakan.