Jumat, 8 Mei 2026

CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Awas Jangan Salah, Ini Alur Registrasi di sscn.bkn.go.id

Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil CPNS 2018 hari ini, Rabu 26 September 2016 sudah bisa dilakukan.

Tayang:
canva.com
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil CPNS 2018 hari ini, Rabu 26 September 2016 sudah bisa dilakukan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu selama dua minggu untuk peserta malakukan pendaftaran CPNS 2018

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Dilansir TribunStyle dari Banjarmasin Post, "Pendaftaran hanya dua minggu dan kami mengimbau para peserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu pada hari terakhir, seminggu pertama kosong, tiga hari terakhir semuanya daftar ya pasti akan terjadi traffic yang sangat padat," ujar Bima Haria Wibisana.

Dari tahun ketahun peminat CPNS tersus meningkat.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Ini Syarat IPK Minimal Mendaftar di Pemkot Samarinda

Menjadi Pegawai Negri Sipil adalah impian sebagain besar masayrakat Indonesia.

Dilansir Tribunstyle dari Kompas.com, berikut alur Pendaftaran CPNS 2018

1. Pelamar mengakses portal SSCN 2018

2. Pelamar membuat akun SSCN 2018 dengan beberapa langkah:

a. Pelamar dapat melihat informasi penerimaan CPNS 2018 melalui portal SSCN.

b. Untuk melakukan pendaftaran, pilih menu registrasi.

c. Pelamar memasukkan data NIK, nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

d. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.

e. Pelamar mengunggah pas foto berukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb, dengan format .JPG atau JPEG.

f. Pelamar mencetak kartu informasi akun SSCN 2018.

3. Pelamar log in ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Baca: Pernah Daftar CPNS Tahun Lalu tapi Tak Bisa Akses sscn.bkn.go.id? Ini yang Harus Dilakukan Pelamar

4. Pelamar mendaftar ke instansi yang dituju, berikut beberapa langkahnya

a. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved