Dugaan Suap Pejabat Kemenkeu

Namanya Masuk Surat Dakwaan Suap, Walikota Balikpapan Mengaku Tak Pernah Bertemu Yaya dan Rifa

Pengacara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Dr H Abdul Rais SH MH memastikan bahwa kliennya tak tahu menahu soal angka Rp 1,3 miliar.

TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengacara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Dr H Abdul Rais SH MH memastikan bahwa kliennya tak tahu menahu soal angka Rp 1,3 miliar yang diduga sebagai uang suap pemberian Dana Intensif Daerah (DID) senilai Rp 26 miliar.

Bahkan kepada kuasa hukumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku tak pernah kenal 2 pejabat Kemenkeu yang didakwa KPK dalam kasus gratifikasi, Yaya Purnomo dan Rifa.

"Tak pernah kenal, bahkan tak pernah bertemu dengan 2 orang itu (Yaya dan Rifa). Gak pernah jumpa," katanya, Jumat (28/9/2018).

Ditambahkan Rais, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sendiri yang mengatakan di hadapannya, bahwa ia tak tahu menahu bila ada pemberian Rp 1,3 miliar, seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Baca juga: 

7 Kepala Daerah Disebut Ikut Menyuap Pejabat Kemenkeu, Ada Nama Walikota Balikpapan Rizal Effendi

"Prosesnya tak tahu, beliau tak terlibat apapun soal Rp 1,3 miliar, itu pelicin atau uang sogok, beliau mau omong apa?" ujar pengacara Balikpapan ini melalui sambungan telepon.

Lanjut Rais, bila pun memang benar ada (suap), hal itu tak masuk di ranah tupoksi wali kota, sebagai pemegang jabatan politis dan publik.

"Fakta hukumnya yang rill seperti itu. (Rizal) tak tahu menahu soal Rp 1,3 miliar. Kalau pengajuan Rp 26 miliar itu memang tahu, kan memang permohonan. Tapi ada sogokan uang pelicin, beliau gak tahu," jelasnya.

"Soal keuangan dan tetek bengek anggaran jadi berada dalam wilayah kerja pejabat pengguna anggaran. Dalam hal ini kesekretariatan pemerintah daerah," beber Rais. Mulai dari Sekda hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk diketahui, isi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Baca juga:

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Disebut Ikut Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1,3 M, Ini Kata Pengacaranya

Nama 7 kepala daerah disebut-sebut, lantaran diduga melakukan suap. Salah satunya Rizal Effendi Wali Kota Balikpapan.

Suap tersebut disinyalir untuk memperlancar pemberian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Dalam kasus ini, Balikpapan kebagian anggaran DID.

Dari informasi yang dihimpun, terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Dalam dakwaan Jaksa, gratifikasi tersebut tak lepas dari persetujuan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, melalui Sekretaris Daerah kota Balikpapan.

Untuk diketahui, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Rizal diminta KPK memberikan keterangan sehubungan kota Balikpapan menerima DID (Dana Insentif Daerah) dari Kementerian Keuangan RI.

Pemkot Balikpapan menerima DID sebesar Rp 26 miliar.

Dana tersebut diberikan Kementerian Keuangan. Pengajuan dana DID dapat dimohonkan pemerintah daerah yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan besaran mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved